Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA, investortrust.id - Polda Metro Jaya dikabarkan menangkap mantan Menpora Roy Suryo, Jumat (19/6/2026). Tak hanya Roy Suryo, polisi juga dikabarkan menangkap pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa. Roy Suryo dan dr Tifa diketahui merupakan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)
Kabar itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti-Kriminaliasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA), Petrus Selestinus.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus.
Baca Juga
Polisi Tetapkan Roy Suryo sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Dikatakan, TA-AKAA menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa dengan menangkap Roy Suryo. Padahal, katanya, Roy Suryo selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor (WL).
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," tegasnya.
Petrus meyakini penangkapan Roy Suryo mengonfirmasi hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika.
"Melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi. Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," paparnya.
Petrus meminta masyarakat mendoakan Roy Suryo. Selain itu, Petrus juga meminta para tokoh dan aktivis untuk hadir di Polda Metro Jaya dan mengisi surat jaminan penangguhan penahanan Roy Suryo.
"Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan," katanya.
Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak mantan Menpora Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 7 November 2025 lalu.
Kasus ini mencuat setelah mantan Menpora Roy Suryo bersama sejumlah orang lainnya menuding ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak sah.
Baca Juga
Selain Roy Suryo, Polisi Juga Jerat Eggi Sudjana dan dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi kemudian melaporkan dugaan fitnah atas tudingan itu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Secara total, terdapat 12 orang yang dilaporkan. Beberapa di antaranya, Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.
