Selain Roy Suryo, Polisi Juga Jerat Eggi Sudjana dan dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA, investortrust.id - Polda Metro Jaya menetapkan mantan Menpora Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Selain Roy Suryo, polisi juga menjerat tujuh orang lainnya sebagai tersangka, di antaranya aktivis Eggi Sudjana dan pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
"Menetapkan delapan orang jadi tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga
Polisi Tetapkan Roy Suryo sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Asep Edi menyatakan, pihaknya membagi delapan tersangka menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara Roy Suryo dan dr Tifa masuk klaster kedua bersama Rismon Hasiholan Sianipar.
"Untuk klaster kedua ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT," katanya.
Kasus ini mencuat setelah mantan Menpor Roy Suryo bersama sejumlah orang lainnya menuding ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tidak sah.
Jokowi kemudian melaporkan dugaan fitnah atas tudingan itu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca Juga
Secara total, terdapat 12 orang yang dilaporkan. Beberapa di antaranya, Roy Suryo, dr Tifa, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan sejumlah nama lainnya.
Dalam proses penyidikan, Jokowi telah dua kali diperiksa, yakni di Mapolda Metro Jaya dan Mapolresta Surakarta.

