Istana Respons Desakan Pencabutan Bintang Mahaputera Listyo Sigit seusai Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
JAKARTA, investortrust.id - Istana Kepresidenan merespons desakan pencabutan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang pernah dianugerahkan Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Desakan itu muncul setelah Listyo Sigit yang merupakan mantan Kapolri ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal kepada Presiden Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Istana Kepresidenan belum mengambil sikap terkait desakan pencabutan Bintang Mahaputera Adipurna Listyo Sigit. Saat ini, Prasetyo menyatakan masih berfokus pada langkah pencopotan Listyo dari jabatannya sebagai KSP seusai menjadi tersangka kasus penyadapan ilegal.
Baca Juga
Reaksi Prabowo saat Tahu Disadap Listyo Sigit Cs: Prihatin dan Khawatir
Untuk itu, Pras, sapaan Prasetyo Hadi menegaskan wacana pencabutan bintang kehormatan tersebut belum menjadi pembahasan.
"Belum, belum. Sementara kita berhentikan dulu sebagai KSP, ya," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin, menekankan penghargaan negara merupakan simbol kehormatan yang menuntut integritas moral serta keteladanan tinggi dari para penerimanya. Untuk itu, politikus PDIP tersebut mendesak Presiden Prabowo melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan meninjau ulang tanda jasa kepada Listyo.
"Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (4/11).
Mekanisme pencabutan tanda kehormatan ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres) setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Usulan pencabutan dapat diajukan oleh lembaga negara, kelompok masyarakat, maupun perseorangan dengan melampirkan alasan dan bukti pendukung.
Diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga menyadap Presiden Prabowo, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media dan pengusaha sejak 2025. Para tersangka ditengarai menyadap nomor telepon target-target tersebut secara ilegal. Kegiatan ilegal itu diduga berlangsung hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Kemudian, para tersangka juga menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat penyadapan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Baca Juga
Istana Sebut Penyadapan terhadap Prabowo Dilakukan Oknum, Pastikan Pelayanan Polri Tak Berkurang
Listyo Sigit dan dua tersangka lainnya kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain tiga tersangka tersebut, terdapat satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi, yakni SU.
