Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Yusril: Jangan Ada Keraguan Polri Sidik Polri
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengajak masyarakat untuk menaruh rasa percaya terhadap Polri dalam menyelidiki kasus dugaan penyadapan ilegal. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
"Jangan ada keragu-raguan Polri menyidik Polri," ucap Yusril dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam.
Baca Juga
Perjalanan Karier Listyo Sigit Prabowo: Dari Kapolri hingga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden
Yusril menegaskan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum dengan profesional. Dia pun menekankan penegakan hukum atas kasus tersebut dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.
Diberitakan Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal. Listyo diduga menyadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lainnya masih dalam pemeriksaan," kata Komjen Pol Asep Safrudin.
Selain Listyo Sigit, Mabes Polri juga menetapkan dua jenderal bintang dua Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua jenderal itu, yakni Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, dan mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim yang saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Baca Juga
Selain Listyo Sigit, Polri Jerat 2 Jenderal Lainnya atas Kasus Penyadapan Prabowo
Dalam kasus ini, Mabes Polri menemukan dugaan aktivitas penyadapan secara ilegal. Penyadapan itu menyasar pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Tak hanya itu, para tersangka juga meyadap tokoh politik, ormas, LSM, media, hingga pengusaha.
"Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, ormas, LSM, dan pengusaha," katanya.
