Istana Siapkan Pemberhentian Listyo Sigit sebagai KSP setelah Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
JAKARTA, investortrust.id - Istana Kepresidenan langsung menindaklanjuti penetapan tersangka mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Istana sedang menyiapkan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatannya sebagai kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP sedang dipersiapkan.
Baca Juga
Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Prabowo, PDIP: Tindakan Makar
"Sedang diproses keppres-nya," kata Prasetyo Hadi dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Meski demikian, Prasetyo belum menyampaikan respons lebih jauh terkait penetapan tersangka Listyo Sigit dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
Diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga menyadap Presiden Prabowo, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media dan pengusaha sejak 2025. Para tersangka ditengarai menyadap nomor telepon target-target tersebut secara ilegal. Kegiatan ilegal itu diduga berlangsung hingga 2026.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Kemudian, para tersangka juga menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat penyadapan.
Baca Juga
Yusril Ungkap Prabowo Tahu Disadap Listyo Sigit dari Laporan Suyudi
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Listyo Sigit dan dua tersangka lainnya kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain tiga tersangka tersebut, terdapat satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi, yakni SU.
