Reaksi Prabowo saat Tahu Disadap Listyo Sigit Cs: Prihatin dan Khawatir
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Sekretaris Negara (Mesesneg) Prasetyo Hadi mengungkap reaksi Presiden Prabowo Subianto saat mengetahui menjadi korban penyadapan ilegal oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dikatakan, Prabowo sangat prihatin dan khawatir dengan penyadapan ilegal ini. Hal ini mengingat penyadapan itu dilakukan kepala Polri yang merupakan anak buahnya dan menyasar kepala negaranya sendiri.
"Beliau sangat, sangat prihatin, gitu. Seorang Kepala Negara saja ada apa namanya, institusi yang itu berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu kan sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya," kata Prasetyo dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga
Istana Sebut Penyadapan terhadap Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Mengarah ke Perbuatan Makar
Pras, sapaan Prasetyo menyatakan, Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas penyadapan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Prabowo memerintahkan Kapolri tidak menutup-nutupi kasus tersebut.
"Ya, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi gitu. Jadi sudah disampaikan kepada Pak Kapolri," kata Prasetyo.
Prasetyo mengungkapkan, Prabowo mengetahui menjadi korban penyadapan Listyo Sigit cs dari laporan Kapolri Suyudi.
"Sebagaimana yang kemarin juga sudah disampaikan, jadi dari proses di Kepolisian, kemudian Bapak Kapolri melapor kepada Bapak Presiden," katanya.
Diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga menyadap Presiden Prabowo, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media dan pengusaha sejak 2025. Para tersangka ditengarai menyadap nomor telepon target-target tersebut secara ilegal. Kegiatan ilegal itu diduga berlangsung hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Kemudian, para tersangka juga menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat penyadapan.
Baca Juga
Prabowo Pecat Listyo Sigit sebagai KSP seusai Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Listyo Sigit dan dua tersangka lainnya kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain tiga tersangka tersebut, terdapat satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi, yakni SU.
