Istana Sebut Penyadapan terhadap Prabowo Dilakukan Oknum, Pastikan Pelayanan Polri Tak Berkurang
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pelayanan Polri kepada masyarakat tak berkurang di tengah kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya. Pras, sapaan Prasetyo Hadi, mengatakan kepastian mengenai pelayanan Polri itu berdasarkan koordinasinya dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali," kata Pras, sapaan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga
Istana Sebut Penyadapan terhadap Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs Mengarah ke Perbuatan Makar
Pras mengatakan, Kapolri Suyudi berkomitmen untuk menuntaskan kasus penyadapan ini. Pengusutan kasus tersebut akan dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, Pras mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pelayanan Polri. Apalagi, katanya, tindakan penyadapan itu dilakukan oknum di institusi Polri.
"Sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk apa namanya, tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu," katanya.
Diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga menyadap Presiden Prabowo, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media dan pengusaha sejak 2025. Para tersangka ditengarai menyadap nomor telepon target-target tersebut secara ilegal. Kegiatan ilegal itu diduga berlangsung hingga 2026.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum. Kemudian, para tersangka juga menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat penyadapan.
Baca Juga
Copot Listyo Sigit, Prabowo Tunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Listyo Sigit dan dua tersangka lainnya kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain tiga tersangka tersebut, terdapat satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi, yakni SU.
