Menkum Dorong Digitalisasi Layanan Kewarganegaraan, Administrasi Tak Lagi Berbelit
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan, proses administrasi kewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga memastikan proses tersebut tak dapat dimanipulasi, terutama terkait persyaratan yang dapat diverifikasi melalui data pemerintah.
Menurut Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, terdapat sejumlah jalur bagi WNA untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, mulai dari naturalisasi biasa, naturalisasi karena perkawinan, hingga naturalisasi istimewa yang membutuhkan persetujuan DPR.
“Kalau orang mau menjadi WNI itu kan banyak jalurnya, ada naturalisasi biasa. Itu yang paling ketat,” ujarnya, usai acara Pasti Ada Solusi yang digelar Kementerian Hukum, di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga
Menkum Jelaskan Tarif Jadi WNI Rp 75 Juta dan Lepas WNI Rp 5 Juta
Menurut Supratman, naturalisasi biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006, memiliki persyaratan yang lebih ketat bagi WNA yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Selain itu, terdapat mekanisme sebagaimana Pasal 19 UU nomor 12 Tahun 2006 yang dapat berlaku bagi WNA akibat perkawinan dengan WNI. Pemerintah juga memiliki mekanisme kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang pada usia tertentu diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Sementara itu, naturalisasi istimewa diberikan kepada individu tertentu yang dinilai memiliki jasa atau kepentingan khusus bagi negara, termasuk atlet yang dibutuhkan untuk memperkuat tim nasional. Proses itu membutuhkan persetujuan DPR.
Supartman mengatakan, mekanisme kewarganegaraan dalam skema dwikewarganegaraan yang tengah dipersiapkan pemerintah nantinya berpotensi memiliki pola yang serupa dengan mekanisme yang selama ini diterapkan terhadap atlet yang dinilai dibutuhkan Indonesia.
“Mungkin nanti akan sama, kira-kira begitu,” kata Supratman.
Meski begitu, ia menyatakan pemerintah tidak dapat mengurangi atau memanipulasi persyaratan administratif yang telah ditetapkan dalam aturan.
Salah satu contohnya soal persyaratan mengenai lamanya seseorang tinggal di Indonesia. Data tersebut dapat diverifikasi melalui rekam perlintasan yang terhubung dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Karena seperti soal berapa lama tinggal, kita terkonek dengan data perlintasan yang bersangkutan di kantor Kementerian Imigrasi. Karena itu pasti, tapi bagi mereka yang benar, pasti kita akan layani secara baik,” ucap Supratman.
Baca Juga
Dirjen AHU Kemenkum Ungkap 823.000 Korporasi Belum Laporkan Beneficial Owner
Dorong Transformasi Digital
Di lain sisi, Kemenkum tengah mendorong transformasi digital dalam seluruh layanan publik. Supratman menargetkan sebanyak 470 layanan publik di lingkungan kementeriannya dapat terdigitalisasi sehingga masyarakat tak lagi harus datang secara langsung untuk mengurus layanan administratif.
“Semua orang boleh mengikuti itu, real time setiap permohonan yang masuk dan saya bisa mengetahui. Itu ke depan, itu yang dipesan oleh Bapak Presiden Prabowo kepada kami,” ujarnya.

