Menkum Jelaskan Tarif Jadi WNI Rp 75 Juta dan Lepas WNI Rp 5 Juta
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan kenaikan tarif melepas status warga negara Indonesia (WNI) dan menjadi WNI yang tertuang dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Dalam lampiran penjelasan PP itu, disebutkan pewarganegaraan bagi warga negara asing tarifnya Rp 75 juta per permohonan, sementara permohonan kehilangan kewarganegaraan tarifnya Rp 5 juta per permohonan. Sementara dalam aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif untuk menjadi WNI sebesar Rp 50 juta, sedangkan tarif untuk melepas WNI sebesar Rp 1 juta.
Baca Juga
Dirjen AHU Kemenkum Ungkap 823.000 Korporasi Belum Laporkan Beneficial Owner
Supratman mengatakan, penyesuaian tarif itu untuk peningkatan layanan. Dikatakan, tarif sebelumnya telah berlaku selama 10 tahun.
"Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," katanya.
Supratman meyakini kenaikan tarif menjadi WNI sebesar Rp 25 juta bukan masalah besar. Hal ini mengingat para WNA yang mengajukan kewarganegaraan Indonesia merupakan WNA yang memiliki kemampuan ekonomi.
"Itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026) malam.
Supratman juga menilai tarif Rp 5 juta bagi WNI yang ingin kehilangan status kewarganegaraan bukan hal besar. Tarif itu hanya berlaku bagi WNI yang ingin mengajukan kehilangan kewarganegaraan yang jumlahnya hanya sekitar 200 hingga 300 orang per tahunnya.
"Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa," kata Supratman.
Baca Juga
Kemenkum Soroti Hak Perlindungan Anak Terkait Viral Alumni LPDP
Terpenting, kata Supratman penaikan tarif itu untuk mempercepat layanan melalui transformasi digital seperti yang diminta Presiden Prabowo Subianto. Supratman menjelaskan, pemeliharaan alat memerlukan upaya agar proses layanan digitalisasi di Kemenkum itu bisa berjalan.
"Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," jelasnya.

