KPK Dorong Digitalisasi Administrasi Pemerintahan untuk Cegah Korupsi
JAKARTA, investortrust.id – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, menegaskan bahwa penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait 15 rencana aksi pencegahan korupsi menjadi langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Diketahui, program ini melibatkan lima lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan akan dijalankan melalui Sekretariat Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Pahala menjelaskan bahwa fokus utama dari 15 rencana aksi ini adalah digitalisasi sistem administrasi pemerintahan. Selain meningkatkan pelayanan publik, program ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, baik dari sektor pajak, cukai, maupun pendapatan negara bukan pajak.
“Sebagian besar program ini berhubungan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sekitar 80% rencana aksi ini berisi perbaikan sistem melalui digitalisasi, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Ada beberapa hal baru yang ditambahkan, salah satunya adalah penurunan larangan dan pembatasan (lartas) dalam impor barang,” ujar Pahala dikutip dari siaran langsung channel YouTube KPK, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga
KPK Sita Deposito Rp 6,4 Miliar Terkait Kasus Korupsi Komputer dan Laptop di PT Inti
Saat ini, sekitar 67% barang impor masuk dalam kategori lartas, yang berarti membutuhkan prosedur tambahan untuk masuk ke Indonesia. Padahal, di negara-negara ASEAN lainnya, angka ini hanya sekitar 15%. Oleh karena itu, pemerintah kini mulai mengurangi daftar barang yang tidak perlu masuk kategori lartas agar prosedur impor lebih efisien dan transparan.
Pahala menyoroti optimalisasi belanja pemerintah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan sistem ini, laporan keuangan dari lebih dari 540 pemerintah daerah dan 75.000 desa akan terintegrasi secara elektronik. Hal ini memungkinkan pemerintah pusat untuk memastikan bahwa program nasional, seperti penanggulangan stunting, benar-benar dianggarkan oleh daerah.
Di sektor penerimaan negara, KPK menekankan pentingnya digitalisasi pelacakan produksi minyak sawit mentah (CPO) untuk memastikan transparansi pendapatan industri kelapa sawit. Data yang dihasilkan dari sistem ini akan dibandingkan dengan laporan pajak dari para pengusaha sawit dan minyak goreng. Selain itu, KPK juga menyoroti masalah cukai rokok ilegal yang semakin marak akibat perbedaan tarif cukai.
Terakhir, KPK juga memperkenalkan e-audit untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pengadaan barang dan jasa. Dengan sistem ini, berbagai penyimpangan, seperti tender fiktif atau harga barang yang lebih mahal dari pasaran, dapat terdeteksi lebih cepat.
“Ke depan, e-audit ini akan diwajibkan bagi seluruh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar pengawasan berjalan secara real-time,” tegas Pahala. (C-13)

