Kuasa Hukum Yaqut Siap Uji Dakwaan KPK soal Kasus Kuota Haji di Sidang
JAKARTA, investortrust.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji dan surat dakwaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Kuasa hukum Yaqut Mellisa Anggraini menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor. Dikatakan, pelimpahan berkas perkara dan penyusunan surat dakwaan merupakan tahapan administratif dalam proses peradilan pidana.
Baca Juga
Segera Diadili, Eks Menag Yaqut Bakal Ungkap Pihak Lain Terlibat Kasus Korupsi Haji
“Justru di persidangan nanti seluruh konstruksi dakwaan akan diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Mellisa kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Mellisa meyakini masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji secara mendalam, khususnya mengenai unsur penyalahgunaan kewenangan, adanya kerugian keuangan negara yang nyata, serta hubungan kausal antara kebijakan yang diambil dengan kerugian yang didalilkan oleh penuntut umum.
“Dalam perkara ini juga terdapat persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN,” ujarnya.
Mellisa mengajak semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada pengadilan untuk memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum.
Seluruh aspek tersebut tentu akan kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim,” katanya.
Diberitakan, JPU KPK melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Selain Yaqut, terdapat tiga terdakwa lainnya yang juga akan menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka, yakni staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dengan demikian, jaksa KPK menunggu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menetapkan jadwal persidangan dan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Baca Juga
KPK Minta Dokter RS Polri Kramat Jati Segera Tangani Eks Menag Yaqut
"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia," katanya.

