KPK Minta Dokter RS Polri Kramat Jati Segera Tangani Eks Menag Yaqut
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dokter pada RS Polri Kramat Jati, Jakarta segera menangani mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Diketahui, KPK membantarkan penahanan Yaqut yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji untuk dirawat di RS Polri karena mengalami sakit pencernaan.
Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penanganan cepat diperlukan agar Yaqut dapat kembali menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya sebagai tersangka.
Baca Juga
KPK Bantarkan Eks Menag Yaqut, Dirawat di RS Polri karena Sakit Pencernaan
“Kami yakin dokter dan tim medis akan bertindak cepat dan profesional sehingga tersangka bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum,” kata Budi dalam keterangannya dikutip Sabtu (27/6/2026).
Budi memastikan pembantaran di RS Polri bukan berarti Yaqut sudah bisa menghirup udara bebas. Tim penyidik KPK dipastikan akan terus memantau perkembangan kesehatan adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu. Hal ini untuk memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji dapat segera tuntas dan memberikan kepastian hukum terhadap para pihak, termasuk Yaqut.
“Semua pihak tentunya ingin proses hukum perkara ini berjalan efektif. Agar bisa segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” katanya.
Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Pembantaran ini dilakukan karena Yaqut mengalami sakit dan perlu dirawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi medis, Yaqut mengalami sakit pada saluran pencernaan. Pembantaran ini dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar Yaqut sebagai tersangka tetap terpenuhi.
Baca Juga
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Cholil Idap GERD Akut dan Asma, Tetap Dikembalikan ke Rutan
Diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Kedua tersangka baru itu, yakni Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Penetapan tersangka terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus (stafsus) Yaqut selaku menteri agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
