Komisi IX DPR Kejar Target RUU Ketenagakerjaan, Bahas Outsourcing hingga Nasib Ojol Saat Reses
JAKARTA, investortrust.id - Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI bergerak cepat mematangkan penyusunan Rencana Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Meski tengah memasuki masa reses, Komisi IX memanfaatkan waktu dari 27 Juli 2026 hingga 4 Agustus 2026 untuk merampungkan pembahasan materi awal sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menjelaskan bahwa rapat Panja yang digelar saat reses ini bertujuan menyerap seluruh poin krusial agar naskah akademik dan usulan draft RUU dapat diselesaikan sesuai target pada Oktober mendatang.
"Sebelum dibahas untuk menjadi usulan DPR RI, tentu kita bikin Panja dulu kan? Nah, ini Panja-nya lagi kerja nih sekarang. (Materi yang dibahas) seluruh materi yang diusulkan oleh serikat pekerja, kemudian materi-materi krusial seperti outsourcing ya, kemudian tenaga kerja asing dan lain sebagainya ya memang kita bahas," ujar Irma saat ditemui usai Rapat Panja Komisi IX DPR RI tentang RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga
BPJS Ketenagakerjaan: Hanya 8% Lansia Hidup dari Uang Pensiun
Irma menekankan bahwa prioritas utama Panja saat ini adalah menciptakan undang-undang yang adil bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha, serta terstruktur dengan jelas agar tidak memicu pembatalan di Mahkamah Konstitusi (judicial review).
"Jadi undang-undang ini enggak boleh bersayap-sayap, kemudian harus win-win solution ya dalam rangka penciptaan lapangan pekerjaan, kemudian juga mengatasi bagaimana jangan sampaiterjadi PHK, dan kalau ada PHK pun tidak merugikan pekerja, kemudian kepailitan dan lain sebagainya, semuanya akan kita rangkum jadi satu. Sudah kita inventarisir semuanya, Insyaallah," tegas politisi Partai NasDem tersebut.
Guna mencapai kesepakatan yang solid, Panja merangkum berbagai masukan dari lintas sektor, termasuk serikat pekerja/buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah, kademisi dan pakar, serta Badan Keahlian DPR RI (BKD).
Saat ditanya mengenai nasib pekerja ojek online (ojol) dan gig economy, Irma mengonfirmasi bahwa isu tersebut masuk dalam daftar pembahasan naskah akademik. Namun, status payung hukum untuk ojol masih berada dalam tahap pengkajian mendalam.
Baca Juga
Yield Treasury Tenor 2 Tahun Turun Setelah Rilis Data Ketenagakerjaan AS
Ada dong, ada (ojol dibahas). Tapi kan kita masih belum mendapatkan surat keputusan presidennya ya kan. Masih kita bahas di usulan-usulan, ya masih di naskah akademiknya. Nanti ya kita putuskan apakah itu nanti akan masuk di undang-undang sendiri atau masuk di Undang-Undang Ketenagakerjaan ini atau bagian dari kebijakan pemerintah di Perpres atau Peraturan Pemerintah, kita masih belum bisa kita putusin sekarang. Kan masih di Panja ini," jelas Irma.
Setelah masa kerja Panja selesai pada 4 Agustus, proses akan dilanjutkan ke tahap penentuan usulan formal RUU, apakah nantinya akan menjadi RUU inisiatif DPR RI atau usulan dari pihak pemerintah.
"Setelah itu baru kemudian masuk ke pengusulan kan, apakah ini inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR kan," tutur Irma.

