Dirut Agrinas Tegaskan Manajer Kopdes Merah Putih Baru Digaji Saat Mulai Bekerja
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo Sousa de Mota menegaskan bahwa para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes baru akan menerima gaji setelah mereka resmi mulai bekerja, bukan selama masa penantian atau penyiapan operasional.
"Yang pasti orang akan digaji apabila dia mulai bekerja. Saya rasa Anda pun juga mendapatkan gaji setelah Anda bekerja. Walaupun Anda melamar, pasti Anda belum mendapatkan gaji. Ini hal yang normal lah," ujar Joao usai menghadiri rapat koordinasi terkait pengembangan dan operasionalisasi KDKMP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Selain persoalan skema gaji, Joao juga memberikan kepastian mengenai status kepegawaian para manajer Kopdes di seluruh Indonesia yang sempat menjadi perbincangan.
Ia menegaskan para manajer tersebut berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bernaung di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
"Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tentu) selama dua tahun," tegas Joao.
Baca Juga
Ribuan Manajer Kopdes Belum Ditempatkan, Dirut Agrinas Pertanyakan Kendala Pemerintah
Surat Keputusan (SK) untuk manajer Kopdes telah diterbitkan
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman, pada kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) untuk manajer Kopdes Merah Putih telah resmi diterbitkan. Selain SK manajer, mekanisme serta sistem penggajian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah rampung disiapkan.
"SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan sudah ada. Sehingga nanti PT Agrinas Pangan Nusantara segera mendistribusikan kepada KDKMP yang sudah siap," ujar Dudung.
Dengan terbitnya SK tersebut, Dudung meminta Kementerian Koperasi bersama Agrinas untuk bergerak cepat mengaktifkan gerai-gerai Kopdes yang telah siap beroperasi di lapangan.
Langkah percepatan operasional Kopdes ini juga didorong oleh telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih oleh Presiden.
Dudung menegaskan Perpres ini menjadi payung hukum utama dan landasan kuat bagi seluruh pihak terkait untuk mempercepat penyiapan serta pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi.
"Perpres Nomor 82 Tahun 2026 telah ditandatangani oleh Bapak Presiden. Ini menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP secara terpadu," jelas Dudung.
