DPR Bakal Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan Setelah Reses
JAKARTA, investortrust.id -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan proses pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan akan mulai berjalan efektif setelah berakhirnya masa reses DPR. Diketahui masa reses berlangsung hingga 19 Maret 2026.
"Setelah (reses) itu, baru kami jalankan. Kami sudah sepakat melalui Rapim (Rapat Pimpinan) kemarin sebelum reses bahwa UU Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca Juga
Perwakilan Buruh Bakal Temui Pimpinan DPR Serahkan Draf RUU Ketenagakerjaan Siang Ini
Dasco memastikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan dilakukan dengan mengedepankan keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat secara luas. Dasco berkomitmen DPR akan membuka ruang bagi masyarakat umum untuk memberikan masukan langsung di gedung parlemen.
Selain itu Dasco juga menekankan pembentukan tim khusus. Dikatakan, DPR akan membentuk tim pendukung yang melibatkan federasi-federasi serikat buruh guna memastikan aspirasi pekerja terakomodasi dengan baik.
"Kami akan mengadakan pertemuan-pertemuan serta membentuk tim dengan federasi-federasi serikat buruh," ujarnya.
Baca Juga
Said Iqbal Cs Serahkan Langsung Draf RUU Ketenagakerjaan Versi Buruh ke Pimpinan DPR RI Besok
Menurutnya langkah tersebut diambil untuk memastikan perubahan regulasi ketenagakerjaan dapat diterima oleh semua pihak dan menjawab tantangan industri serta kesejahteraan pekerja di masa depan.

