Komisi III DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset di Masa Reses
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Komisi III DPR menegaskan komitmennya untuk memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset meski Parlemen telah memasuki masa reses. Langkah ini diambil guna menjaring masukan dan aspirasi publik secara mendalam sebelum aturan tersebut disahkan.
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyampaikan, masa reses akan dimanfaatkan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil.
"Komisi III tidak mengenal waktu, reses atau tidak reses tetap mengundang para akademisi, praktisi hukum, maupun perwakilan civil society untuk didengar masukannya seputar RUU Perampasan Aset yang kita targetkan rampung tahun ini," ujar Rudianto dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Kendati ditargetkan selesai tahun ini, politikus Fraksi Partai Nasdem tersebut menekankan bahwa DPR tidak ingin tergesa-gesa dalam merumuskan pasal demi pasal. Menurutnya, RUU ini akan menjadi instrumen kuat bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, sehingga normanya harus dirancang dengan sangat presisi.
Rudianto menyoroti pentingnya kehati-hatian agar norma hukum yang dibentuk tidak disalahgunakan oleh oknum penegak hukum di lapangan.
Baca Juga
"Kita mau undang-undang ini lahir lalu ditegakkan oleh aparat penegak hukum yang bersih. Struktur hukum kita ada Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Kalau struktur ini belum bersih, perlu dirumuskan norma yang betul-betul bisa menjaga agar saat dijalankan nanti tidak justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu," tutur Rudianto.
Selain menelaah aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), privasi, serta mekanisme perampasan aset bagi tersangka yang melarikan diri (DPO) atau meninggal dunia, Komisi III DPR juga membedah tata kelola aset yang telah dirampas negara.
Salah satu poin krusial yang tengah didiskusikan adalah wacana pembentukan atau penyelarasan badan khusus pengelola aset terampas. Hal ini dimaksudkan agar aset yang disita negara terdata secara transparan dan tidak terabaikan.
"Jangan sampai aset dirampas tapi tidak tahu entah berantakan ke mana, atau barang disita ujungnya tidak jelas pengelolaannya. Kejaksaan sudah punya Badan Pemulihan Aset, lalu bagaimana dengan KPK dan Polri? Inilah yang mau kita sinkronkan semua," jelasnya.
Rudianto memastikan penyerapan aspirasi publik akan terus berjalan intensif di Sekretariat Komisi III selama masa reses demi melahirkan UU Perampasan Aset yang adil, transparan, dan berdaya guna.

