Masa Reses Tiba, Ketua DPR Sampaikan 176 RUU Masuk Daftar Prolegnas
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyampaikan masa reses anggota DPR periode 2024-2029. Puan mengatakan pada masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, DPR telah melakukan penyesuaian sejumlah capaian, salah satunya penyesuaian alat kelengkapan dewan (AKD).
Puan memaparkan DPR menyepakati perubahan jumlah komisi dari 11 menjadi 13 komisi dan membentuk Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) sebagai AKD baru.
“DPR telah menetapkan program legislasi nasional (Prolegnas) yang terdiri dari 176 Rancangan Undang-Undang (RUU) Tahun 2025-2029 untuk jangka menengah dan 41 RUU sebagai RUU Prioritas tahun 2025,” kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (5/12/2024).
Puan mengatakan dari 41 RUU dalam Daftar Prolegnas Prioritas 2025, terdapat enam RUU yang berasal dari DPR periode sebelumnya. Selain itu, dia menyebut pemerintah dan DPR telah menyelesaikan satu undang-undang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Baca Juga
Bakal Ada Tax Amnesty Jilid III, RUU Pengampunan Pajak Masuk Prolegnas
10 Masalah di Masyarakat
Puan menjelaskan dalam fungsi pengawasan, DPR memberi perhatian pada 10 persoalan yang tengah berkembang di masyarakat, salah satunya soal pelaksanaan berbagai program Pemerintah dalam rangka pencapaian swasembada pangan, PHK massal di berbagai sektor industri, seleksi P3K guru honorer, maraknya kasus anak yang berhadapan dengan hukum, dan penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri.
Puan menyebut DPR juga memberi perhatian mengenai masalah pilkada serentak dan netralitas aparatur negara, penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal, penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya, antisipasi dan mitigasi terhadap cuaca ekstrem, dan ketersediaan bahan pokok dan kesiapan transportasi maupun infrastruktur dalam menghadapi perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Puan turut mengeklaim bahwa DPR telah memberikan sejumlah persetujuan, pertimbangan, konsultasi dalam pengangkatan atau pemberhentian, pemilihan dan penetapan pejabat publik. Antara lain; pimpinan dan dewas KPK, Kepala Otorita IKN, pembahasan pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

