Kemenkomdigi 'Takedown' 3,3 Juta Konten Judol, 38 Ribu Rekening Dilaporkan ke OJK
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah memutus akses atau takedown sebanyak 3,3 juta situs dan konten judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. Dalam periode yang sama, masyarakat juga melaporkan lebih dari 156 ribu rekening di mana 38 ribu di antaranya telah dilaporkan ke Ototitas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid mengatakan, pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs. Menurutnya, pemerintah kini memperluas langkah dengan menyasar seluruh ekosistem keuangan yang menopang praktik ilegal tersebut.
“Dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026, Komdigi telah melakukan takedown situs dan konten sebanyak 3,3 juta situs dan konten,” ujar Meutya dalam pertemuan OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Meutya menjelaskan, laporan masyarakat melalui platform cekrekening.id telah mencapai lebih dari 156 ribu rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online maupun scamming. Selain itu, terdapat sekitar 85.500 laporan nomor telepon seluler yang diduga digunakan dalam kejahatan digital.
Baca Juga
Berantas Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.191 Rekening
Menurut dia, pemutusan akses situs harus diikuti dengan penindakan terhadap rekening penampung agar mata rantai transaksi judi online benar-benar terputus. “Pemutusan situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi leher dari ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah melaporkan sekitar 38 ribu rekening terindikasi judi online kepada OJK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 32.500 rekening atau sekitar 88,53% berhasil diblokir melalui proses cleansing bersama industri perbankan.
Meutya menilai perbankan memiliki peran penting dalam memperkuat prinsip Know Your Customer (KYC) guna mendeteksi pembukaan rekening yang berpotensi digunakan sebagai rekening penampung. Penguatan pengawasan hingga ke kantor cabang dan gerai daerah dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik “ternak rekening”.
Kemenkomdigi menyebut akan mengubah strategi pemberantasan judi online dari pendekatan reaktif menjadi deteksi anomali berbasis pola. Meutya juga akan mempercepat integrasi data antara Komdigi, OJK, Bank Indonesia, perbankan, dan aparat penegak hukum agar penindakan terhadap pelaku judi online dapat dilakukan lebih cepat dan menyeluruh.
