Kemenkomdigi Takedown 2 Situs dan 3 Akun Medsos Besar Terafiliasi Judol
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menutup atau takedown situs dan akun media sosial (medsos) karena tertaut dengan situs perjudian daring atau judi online. Sebanyak dua situs dan tiga akun medsos yang di-takedown Kemenkomdigi itu memiliki jumlah pengikut yang besar.
Situs yang ditutup Kemenkomdigi tersebut adalah http://wajibpilih.uk dan http://pinjamriel.web. Sementara akun yang ditindak adalah akun instagram @madamgossip.official2 dengan jumlah pengikut atau followers sebanyak 133.000, @osb138 83 dengan followers 4.000, dan @video.perang.brutal dengan jumlah pengikut 135.000.
Baca Juga
Pegawai Kemenkomdigi Terlibat Judi Online, Mantan Menkominfo Budi Arie Ikut Jadi Sorotan
Secara keseluruhan pada Rabu (6/11/2024) Kemenkomdigi telah menghapus sebanyak 7.176 konten bermuatan judi online. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memberantas judi online atau judol.
"Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online. Tanpa henti," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkomdigi Prabunindya Revta Revolusi atau Prabu Revolusi, mengutip keterangan resmi Forum Merdeka Barat (FMB) 9.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berhasil mengintervensi perputaran dana perjudian daring. Terdapat penurunan perputaran dana dari triwulan I hingga III tahun 2024 mencapai Rp 283 triliun. Jika tidak dilakukan intervensi, perputaran dana perjudian diperkirakan dapat mencapai Rp 981 triliun pada akhir tahun 2024.
“Hal ini menunjukkan bahwa satgas telah berhasil memotong angka perjudian daring hingga 40-50%,” ujar Prabu.
Baca Juga
Prabowo Tegaskan Tak Main-Main Berantas Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi
Prabu pun kembali mengingatkan mengenai Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan perjudian. Sanksi bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
"Judi online mirip narkoba, dapat menyebabkan kecanduan. Orang yang terlibat akan terus dihantui rasa penasaran karena tidak pernah menang. Selain itu, perjudian dapat memicu stres, depresi, dan gangguan emosi, serta menyebabkan kesepian akibat dijauhi teman-teman," tegasnya.

