Berantas Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.191 Rekening
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan dan menindak tegas ekosistem perjudian daring (online) yang kian meresahkan. Langkah ini diambil karena aktivitas ilegal tersebut dinilai telah memberikan dampak buruk yang luas bagi perekonomian nasional dan stabilitas sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan industri perbankan untuk mengambil tindakan tegas terhadap puluhan ribu rekening yang terindikasi terkait judi online.
"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening," ujar Dian dalam acara Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2026 di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga
OJK: Saham Bukan Judi, Didukung Fatwa DSN-MUI dan Sistem Syariah
Dian menjelaskan, angka tersebut mencatatkan kenaikan yang cukup signifikan, yakni bertambah sekitar 3.000 rekening jika dibandingkan dengan data pada bulan April lalu yang tercatat sebanyak 33.836 rekening. Data manifes rekening bermasalah ini dihimpun berdasarkan laporan resmi yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tidak berhenti pada pemblokiran satu rekening saja, OJK kini memperluas jangkauan penindakan. Bank diminta melacak seluruh rekening lain yang dimiliki oleh individu yang sama berdasarkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK).
Baca Juga
PPATK Usul Tambahan Anggaran Rp516,4 Miliar demi Berantas Judi Online dan Aliran Dana Ilegal
