Jelang Konpers Kasus Dugaan Korupsi, Polda Metro Jaya Tampilkan Barang Bukti Bernilai Fantastis
JAKARTA, Investortrust.id – Penyidik Polri membawa sejumlah barang bukti dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) ke Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026) malam. Hal itu terjadi menjelang konferensi pers terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Berdasarkan pantauan Investortrust.id, barang bukti yang dipindahkan antara lain tumpukan uang pecahan rupiah, dolar AS, dolar Singapura, serta emas batangan yang disusun di lokasi konferensi pers.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih menunggu konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB. Polisi juga belum memberikan keterangan resmi mengenai asal-usul maupun nilai barang bukti yang ditampilkan.
Baca Juga
KPK Duga Jampidsus Gunakan Nominee untuk Rumah Sentul hingga Tak Terdeteksi di LHKPN
Proses pemindahan barang bukti berlangsung dengan pengamanan ketat aparat aparat kepolisian. Sejumlah personel disiagakan di kawasan Polda Metro Jaya untuk mengamankan jalannya kegiatan.
Polri dijadwalkan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut dalam konferensi pers pada Jumat malam.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Pada Rabu (8/7/2026), tim penyidik menggeledah Kafe de'Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan di Kafe de'Clan, penyidik menyita uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai konversi hampir Rp 60 miliar. Sementara dari penggeledahan di Koin Money Changer, penyidik menyita mata uang asing senilai sekitar Rp 7,2 miliar.
Baca Juga
Jampidsus Hormati Polri Usut Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
Tak hanya Kafe de'Clan dan Koin Money Changer, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor. Dari penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai US$ 4.767.300, S$ 14.083.800, dan Rp 100 juta, serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Kepala Kortas Tipikor Polri Totok Suharyanto mengatakan barang bukti tersebut ditemukan di dalam brankas yang berisi tujuh koper dengan estimasi nilai mencapai Rp 476 miliar.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Totok kepada wartawan, Kamis (9/7/2026) dini hari.
