Polda Metro Jaya Sita Barang Bukti Kasus Judi Online Senilai Rp 167 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Polda Metro Jaya menyita barang bukti dengan nilai total Rp 167 miliar terkait kasus judi online yang telah menjerat 24 tersangka. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai dan aset.
"Dari para tersangka kami berhasil menyita berbagai barang bukti baik uang tunai maupun aset dengan nilai total Rp 167.886.327.119, " kata Kapolda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dikutip dari Antara, Senin (25/11/2024).
Karyoto memerinci barang bukti ratusan miliar rupiah itu terdiri dari uang tunai dengan pecahan berbagai mata uang asing senilai Rp 76,9 miliar, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp 29,8 miliar.
"Kemudian 63 buah perhiasan senilai Rp 2,1 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp 315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp 3,7 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp 5,8 miliar, 22 lukisan senilai Rp 192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25,8 miliar," paparnya.
Selain itu, Karyoto mengungkapkan terdapat 26 unit mobil dan tiga unit motor dengan nilai total Rp22,9 miliar serta barang elektronik berupa 70 handphone, sembilan unit tablet, 25 laptop dan 10 personal computer (PC), juga tiga pucuk senjata api berikut 250 butir peluru.
"Kami tidak hanya melakukan penyitaan, kami telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce milik tersangka, termasuk rekening depo website judi online, serta mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online," katanya.
Karyoto juga menyampaikan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Saat ini, kata Karyoto, PPATK sedang menganalisa rekening dan akun e-commerce yang telah diblokir.
"Sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan, " katanya.
Diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus website judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO, " katanya.

