Jampidsus Hormati Polri Usut Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah menghormati langkah Polri mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
“Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” katanya.
Baca Juga
Jampidsus Bantah Terkait dengan Kafe de'Clan yang Digeledah Polisi
Febrie memahami adanya dinamika dalam proses penegakan hukum yang menimbulkan perhatian publik. Untuk itu, Febrie mengajak masyarakat menyikapi setiap informasi secara bijaksana berdasarkan fakta hukum agar mendapatkan pemahaman yang benar.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana berdasarkan fakta yang utuh agar mendapatkan pemahaman yang benar," katanya.
Febri menyatakan, Jampidsus Kejagung akan terus melanjutkan penanganan perkara, seperti kasus korupsi pertambanga, transfer pricing, hingga program makan bergizi gratis (MBG). Selain itu, katanya, Febrie menyatakan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kewajiban kepada negara benar-benar dipenuhi demi sebesar-besarnya ada manfaat untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel Tbk. Pada Rabu (8/7/2026), tim penyidik menggeledah Kafe de'Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan di Kafe de'Clan, penyidik menyita uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai konversi hampir Rp 60 miliar. Sementara dari penggeledahan di Koin Money Changer, penyidik menyita mata uang asing senilai sekitar Rp 7,2 miliar.
Baca Juga
Kasus 'Blackout' Sumatra, Jampidsus Minta Tunggu Penjelasan Penyidik
Tak hanya Kafe de'Clan dan Koin Money Changer, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor. Dari penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai US$ 4.767.300, S$ 14.083.800, dan Rp 100 juta, serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Kepala Kortas Tipikor Polri Totok Suharyanto mengatakan barang bukti tersebut ditemukan di dalam brankas yang berisi tujuh koper dengan estimasi nilai mencapai Rp 476 miliar.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Totok kepada wartawan, Kamis (9/7/2026) dini hari.
