KPK Duga Jampidsus Gunakan Nominee untuk Rumah Sentul hingga Tak Terdeteksi di LHKPN
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah menggunakan nominee terkait rumah di Sentul. Dugaan tersebut menjadi alasan aset itu tidak terdeteksi dalam pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Febrie kepada KPK.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengatakan pihaknya sudah memeriksa LHKPN Febrie Adriansyah.
"Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan," kata Aminuddin kepada wartawan, Jumat 10 Juli 2026.
Baca Juga
Jampidsus Febrie Adriansyah Benarkan Rumah di Sentul yang Digeledah Polisi Miliknya
Aminuddin menyebut KPK menemukan dugaan penggunaan nominee. Hal itu disampaikan Aminuddin saat dikonfirmasi mengenai rumah di Sentul yang diakui Febrie sebagai miliknya tetapi tidak tercantum dalam LHKPN.
"Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee. Tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan," katanya.
KPK belum menjelaskan lebih lanjut tindak lanjut atas temuan dugaan penggunaan nominee tersebut. Termasuk kemungkinan pemeriksaan lanjutan terkait kepatuhan LHKPN.
Sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul yang digeledah Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya merupakan miliknya. Febrie menegaskan, rumah tersebut telah dimilikinya sejak lama.
"Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah ada sejak lama. Itu bisa dilihat proses kepemilikan sejak awal," kata dia saat konferensi pers di Gedung Bundar Pidsus, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Terkait uang yang ditemukan di rumah tersebut, Febrie mengatakan barang tersebut memiliki pemilik dan berkaitan dengan suatu kegiatan. Dikatakan, terdapat pihak-pihak yang dapat diminta keterangan terkait hal tersebut. Namun, katanya, hal itu akan dijelaskan dalam proses hukum.
"Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatannya bisa ditanya, ada bangunannya, bisa nanti dicek. Tetapi tentunya, ini tidak akan dijelaskan saat ini. Namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar," jelas dia.
Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel Tbk.
Dalam penggeledahan di sebuah rumah di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai US$ 4.767.300, S$ 14.083.800, dan Rp 100 juta, serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Selain uang tunai dan emas, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah.
Febrie Adriansyah diketahui terakhir maporkan harta kekayannya kepada KPK pada 7 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025. Dalam LHKPN itu, Febrie mengaku memiliki harta kekayaan Rp 18.261.445.180. Nilai harta kekayaan Febrie tersebut tak berubah sejak pelaporan pada 2023 dan 2024.
Baca Juga
Jampidsus Hormati Polri Usut Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
Tidak hanya nilai total kekayaan, seluruh komponen harta yang dilaporkan juga tercatat sama. Aset tanah dan bangunan Rp 14,85 miliar, terdiri, lima bidang tanah dan bangunan di Jaksel, Tangsel dan Bandung.
Sementara itu, kendaraan yang dilaporkan bernilai Rp2,31 miliar, meliputi Honda HR-V tahun 2018, Toyota Land Cruiser Prado 2020. Peugeot New 2008 AT tahun 2018, dan Toyota Alphard 2.5 G A/T tahun 2021.
Selain itu, harta bergerak lainnya tercatat Rp 60 juta, kas dan setara kas Rp 938,1 juta, serta harta lainnya Rp 100 juta. Dalam laporan tersebut, Febrie menyatakan tidak memiliki utang. Dengan demikian, total kekayaannya tetap sebesar Rp 18,26 miliar.
