Polda Metro Jaya Beberkan Barang Bukti yang Disita dari Penggeledahan di 12 Lokasi
JAKARTA, investortrust.id - Polda Metro Jaya membeberkan barang bukti yang disita dalam penggeledahan di 12 lokasi. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
"Pada kesempatan ini, sudah dilakukan penggeledahan sebanyak 12 TKP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026) malam.
Baca Juga
Libatkan KPK, Polda Metro Janji Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Segera Diumumkan
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita uang tunai ratusan miliar dengan pecahan berbagai mata uang mulai dari rupiah hingga dolar Singapura, dolar AS, bahkan zloty yang merupakan mata uang Polandia. Tak hanya itu, terdapat emas batangan sebesar 74 kg yang turut disita.
Berikut daftar barang bukti yang disita tim penyidik:
1. Rumah di Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Bogor Kabupaten, dengan hasil 74 kg emas batangan, US$ 4.767.300, S$ 14.083.800, serta Rp 100 juta, dan barang bukti dua bingkai foto keluarga senilai total 476 miliar.
2. Poin Money Changer, dengan hasil uang Rp 4.462.365.000, US$ 84.356, SAR 17.595, S$ 83.394, 33.100 baht Thailand, 4.020 lira Turkiye, 1.223 yuan, 152.000 yen, 212 ringgit Malaysia, 1.600 rupee India, 640 dirham Arab, 61.000 won Korea Selatan, 40 zloty Polandia, 10 dolar Brunei, 150 dolar Vietnam, dan 100 dolar Selandia Baru.
3. KPD The Clan di wilayah Serpong dengan hasil S$ 3.130.000, US$ 889.965, dan Rp 259.159.000, dan
4. Rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan dengan hasil Rp 520 juta dan US$ 133.000.
Baca Juga
Gelar Konpers, Polda Metro Jaya Belum Umumkan Tersangka Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
Selain menggeledah 12 lokasi, Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri juga telah memeriksa 15 orang saksi. Para saksi itu diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang ditangani.
Budi memastikan proses penanganan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri dilakukan secara profesional, prosedural, dan akuntabel.
