Andrie Yunus Kirim Surat ke Prabowo, Ini Isi Lengkapnya
JAKARTA, investortrust.id - Aktivis Kontras, Andrie Yunus menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat dari Andrie Yunus itu disampaikan Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya Saputra dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melalui bagian persuratan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jumat (17/4/2026).
"Jadi hari ini kami mengirimkan surat tujuannya adalah ke Presiden Republik Indonesia, yaitu Pak Prabowo Subianto. Ada sejumlah surat. Ada surat langsung dari Andrie Yunus yang kemarin dituliskan," kata Dimas Bagus seusai menyampaikan surat.
Baca Juga
Wapres Gibran Tegaskan Urgensi Hakim Ad-Hoc di Kasus Andrie Yunus: Demi Jaga Marwah Hukum
Dimas menyatakan dalam surat itu, Andrie Yunus meminta agar kasus penyiraman air keras yang dialaminya ditangani oleh peradilan umum. Andrie Yunus menolak kasus teror tersebut ditangani oleh peradilan militer, seperti yang saat ini terjadi.
Selain itu, Andrie Yunus juga meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas teror air keras yang dialaminya pada Kamis (12/3/2026) lalu.
"Intinya untuk menegaskan kembali dan memberikan penekanan kembali soal pentingnya penyelesaian kasus ini secara menyeluruh, pentingnya membentuk tim gabungan pencari fakta independen, dan juga sikapnya Andrie Yunus terkait dengan penolakan penyelesaian di ranah peradilan militer," katanya.
Selain surat dari Andrie Yunus, dalam kesempatan itu, Dimas Bagus dan TAUD juga menyampaikan surat dari koalisi masyarakat sipil, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), SafeNet Indonesia, Greenpeace Indonesia, Amnesty International Indonesia, LBH, YLBHI, dan lainnya kepada Presiden Prabowo. Dalam suratnya, koalisi masyarakat sipil kembali menegaskan forum peradilan yang tepat dalam membongkar kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus adalah peradilan umum.
"Dan juga pentingnya pembentukan TGPF," katanya.
Surat ini merupakan surat ketiga yang ditulis Andrie Yunus setelah 2 April dan 5 April 2026. Dimas menyatakan, surat ketiga ini lebih panjang dari dua surat sebelumnya karena merangkum proses hukum kasus teror air keras yang terjadi sebulan lalu. Namun, hingga saat ini, tidak ada langkah progresif dalam penanganan kasus tersebut.
"Dari pihak TNI, meskipun sudah dilimpahkan ke pengadilan TNI tapi masih belum bisa menyingkap pelaku lebih dari empat orang. Padahal temuan dari kita, Tim Advokasi utuk Demokrasi dan juga informasi yang ada di publik bahwa pelaku itu lebih dari empat. Yang kami temukan 16 orang setidaknya. Dan yang kedua, juga belum adanya penyingkapan atau pengungkapan aktor intelektualisnya. Dan yang ketiga, yang masih janggal juga adalah penyerahan jabatan dari pejabat-pejabat yang ada di Bais," katanya.
Baca Juga
Menteri HAM Natalius Pigai: Pemerintah Tak Bisa Intervensi Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus
Berikut surat tulisan tangan Andrie Yunus yang dibacakan perwakilan TAUD Fatia Maulidiyanti:
Jakarta, 17 April 2026
Kepada Yth.
Bapak Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia
Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?
Minggu 12 April 2026, menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras. Surat ini saya tulis karena saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.
Kolega saya di KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum saya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri.
Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer. Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas dan pertanggung-jawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas. Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas.
Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta prinsip saya selaku korban. Untuk itu, penting untuk dilakukan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) Independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan aktor intelektualnya.
Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI.
Sehubungan dengan itu, saya berharap negara tidak mengambil langkah yang justru akan mengaburkan proses hukum.
Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum. Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup.
Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil.

