TNI Dinilai Sabotase Penegakan Hukum Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menyatakan, TNI telah menyabotase proses penegakan hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus.
Pernyataan ini disampaikan Hendardi merespons langkah Puspom TNI menahan empat anggota Denma Bais TNI yang menjadi tersangka penyiraman air keras Andrie Yunus. Menurut Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto menyebut keempat prajurit berinisial NDP, SL, BHW, dan ES itu dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) dan Pasal 467 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana.
Baca Juga
LPSK Pastikan Beri Perlindungan Terhadap Saksi dan Keluarga Andrie Yunus
Padahal, Polda Metro Jaya dalam konferensi persnya pada hari yang sama mengungkap inisial dua orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana. Penyidik telah mengantongi dua identitas terduga pelaku berinisial BAC dan MAK. Namun, melihat rapinya pembagian peran mulai dari pengintaian hingga eksekusi, polisi menduga kuat keterlibatan lebih dari empat orang dalam jaringan kejahatan ini.
"Perkembangan tersebut nyata-nyata membingungkan publik," kata Hendardi dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).
Hendardi menyoroti sejumlah hal terkait perkembangan kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus ini. Pertama, Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus teror penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. Presiden memerintahkan Kapolri agar kasus ini diusut secara objektif, terbuka, dan secepat-cepatnya.
Kedua, konferensi pers Polda Metro Jaya pada Senin (16/3/2026), menunjukkan perkembangan dalam proses penyelidikan dengan sejumlah temuan awal yang cukup meyakinkan. Setidaknya jika dibandingkan dengan kasus-kasus teror kepada media, masyarakat sipil dan mahasiswa yang terjadi sebelumnya, seperti diamankan dan diselidikinya seluruh CCTV terkait, kesimpulan awal jumlah dan identitas pelaku, dan lain sebagainya.
"Namun, pada perkembangannya TNI hadir dengan pelintiran alur atau plot twist. Tampak jelas bahwa TNI justru menyabotase dan menginterupsi proses penegakan hukum oleh Polri melalui narasi-narasi yang disampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang secara substantif menunjukkan perbedaan yang berpotensi mengaburkan pengungkapan kasus," katanya.
Perbedaan signifikan antara penyelidikan yang dilakukan kepolisian dan TNI terletak pada identitas dan jumlah terduga pelaku.
"Menurut Danpuspom TNI, terdapat empat orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sedangkan, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. Selain itu, menurut temuan awal Polda Metro Jaya, terdapat dugaan kemungkinan pelakunya lebih dari empat orang. Bagi korban dan publik, khususnya masyarakat sipil, perkembangan penegakan hukum ini mengkhawatirkan," katanya.
Untuk itu, Setara Institute mendesak Presiden Prabowo segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengungkap dan menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh mengenai aktor lapangan dan aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dikatakan, Penyelidikan yang dilakukan Polri, panitia kerja yang dibentuk Komisi III DPR, tim khusus yang dibentuk Komnas HAM, serta tim independen masyarakat sipil perlu diorkestrasi dalam satu tim gabungan.
"Untuk memastikan pengungkapan kasus ini benar-benar objektif dan faktual dengan menegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku dan mewujudkan keadilan bagi korban langsung, dalam hal ini Andrie Yunus, dan korban tidak langsung yaitu aktivis masyarakat yang menyampaikan suara-suara kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara," tegasnya.
Selain itu, Hendardi menyebut TNI terkesan kuat berupaya untuk menggiring penegakan hukum kasus ini ke arah peradilan militer. Menurutnya, penggiringan ke arah peradilan militer merupakan kesalahan dan pengingkaran hukum yang sangat mendasar.
"Kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum, sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) Tap MPR Nomor VIII Tahun 2000 bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum," tegasnya.
Baca Juga
Polisi Sebut Eksekutor Sempat Terkena Cairan Air Keras yang Disiramkan ke Andrie Yunus
Selain itu, Hendardi menegaskan, keterlibatan prajurit Bais merupakan pelanggaran sangat serius terhadap fungsi intelijen TNI. Bais seharusnya berfungsi sebagai alat deteksi dini atas ancaman yang berkaitan langsung dengan tugas pokok TNI, bukan sebagai alat untuk mengintai dan membuntuti aktivitas warga negara yang kritis, terutama kepada TNI.
Untuk itu, Hendardi mendesak pengungkapan aktor intelektual dan evaluasi menyeluruh Bais TNI. TGPF yang nantinya dibentuk harus memeriksa Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala Bais TNI Letjen Yudi Abrimantyo.
"Menteri Pertahanan sebagai perumus kebijakan pertahanan, Panglima TNI dan Kepala BAIS harus diperiksa oleh TGPF dan dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan prajurit di bawah komandonya yang sejauh ini sudah ditegaskan oleh Puspom TNI," katanya.

