KPK Dalami Peran PT Infinity Nusantara Express di Kasus Suap Bea Cukai
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan keterlibatan forwarder PT Infinity Nusantara Express dalam kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Pendalaman itu dilakukan lantaran nama Infinity Cargo tercantum dalam catatan yang dibuat salah seorang tersangka kasus suap tersebut, yakni mantan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan.
"Diduga demikian (catatan terkait PT Infinity Nusantara Express). Jadi memang dalam rangkaian perkara ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti yang disita oleh penyidik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Kamis (16/4/2026).
Baca Juga
Bos Blueray Cargo Segera Diadili atas Kasus Suap di Ditjen Bea Cukai
Budi menekankan, tim penyidik bakal menganalisis seluruh barang bukti yang telah disita dalam kasus ini. Termasuk munculnya nama Infinity Cargo dalam catatan yang dibuat Orlando.
"Termasuk dengan catatan-catatan para pihak yang diduga terkait," tegasnya.
Budi menegaskan, catatan Orlando dan bukti lainnya bakal membantu tim penyidik membongkar kasus suap importasi barang di Bea Cukai, termasuk terkait keterlibatan pihak lain. Catatan itu, katanya, akan dikonfirmasi dan diklarifikasi kepada para saksi dan pihak lainnya.
"Catatan yang sudah didapatkan ini nantinya juga akan terus dilakukan konfirmasi, klarifikasi dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang bisa melengkapi atas bukti-bukti awal yang sudah didapatkan oleh penyidik tersebut," katanya.
KPK sebelumnya telah memeriksa pihak dari PT Infinity Nusantara Express. Budi menyatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya mendalami peran Infinity Cargo dalam kasus suap di Ditjen Bea Cukai. Dikatakan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari Ditjen Bea Cukai dan forwarder Blueray menjadi pintu masuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Peristiwa tertangkap tangan dengan para pihak yang diduga terlibat, di sisi swastanya adalah PT BR. Ini menjadi pintu masuk KPK untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Budi.
Ia menjelaskan, KPK tidak hanya fokus pada satu perusahaan. Namun, KPK juga mendalami kemungkinan adanya penerimaan dari pihak lain dalam proses importasi barang di lingkungan Bea Cukai.
“Pendalaman dilakukan baik dari sisi Ditjen Bea dan Cukai. Apakah ada penerimaan-penerimaan dari pihak lain selain PT BR dalam konteks importasi barang,” kata Budi.
Untuk itu, penyidik mulai memanggil saksi dari perusahaan forwarder lain. Hal tersebut guna melengkapi informasi yang telah diperoleh sebelumnya. Keterangan dari saksi tersebut nantinya akan dikonfirmasi dengan data yang telah dikumpulkan penyidik. Baik dari dokumen, hasil penggeledahan, maupun keterangan dari pihak Bea dan Cukai.
“Sehingga akan menjadi lengkap dan utuh. Ketika kami juga mendapatkan keterangan dari saksi pada pihak swasta atau forwarder lainnya,” ujarnya.
Baca Juga
KPK Sita Mobil dan Uang Rp 1 Miliar Terkait Kasus Suap di Ditjen Bea Cukai
Diberitakan, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Ketujuh tersangka itu, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya, pemilik PT Blueray Cargo John Field, ketua tim dokumen importasi PT Blueray Andri, dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
KPK tidak hanya mengusut kasus dugaan suap terkait importasi. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga turut mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di Ditjen Bea Cukai. Hal itu dilakukan setelah KPK menyita Rp 5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.

