Menkomdigi Ogah Nego dengan Roblox soal Penerapan PP Tunas
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan pemerintah tidak akan bernegosiasi dengan Roblox terkait kepatuhan terhadap PP Tunas. Hingga saat ini, Roblox dinilai masih belum memenuhi standar perlindungan anak di Indonesia.
Meutya menyebut Roblox telah melakukan penyesuaian fitur secara global dari kantor pusatnya di AS. Perubahan tersebut mencakup pengaturan akses anak dalam platform game dan media sosial.
Baca Juga
Namun demikian, pemerintah menilai langkah tersebut belum cukup untuk memenuhi ketentuan PP Tunas.
“Kami mencatat baik perubahan besar yang dilakukan, tetapi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya di kantor Kemenkomdigi Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Ia mengungkapkan saat ini masih ditemukan celah dalam fitur Roblox, khususnya pada mode anak. Fitur tersebut dinilai masih memungkinkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal.
“Dengan berat hati, meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan telah mematuhi,” tegas Meutya.
Menurut poitikus Partai Golkar itu isu utama yang menjadi perhatian adalah perlindungan anak di bawah 16 tahun dari interaksi berisiko. Hal ini sejalan dengan tuntutan orang tua yang menginginkan sistem keamanan lebih ketat di platform game.
Pemerintah juga menilai pengawasan berbasis kontrol orang tua belum cukup efektif.
“Orang tua sulit mengawasi 24 jam di platform games,” kata Meutya.
Baca Juga
Hari Ini Kemenkomdigi Tunggu TikTok dan Roblox Patuhi Penuh PP Tunas
Secara keseluruhan, Kemenkomdigi mencatat sudah ada sejumlah platform yang menyatakan patuh terhadap PP Tunas. Di antaranya adalah X, Bigo Live, serta grup Meta Platforms seperti Instagram, Facebook, dan Threads, serta TikTok.
Sementara itu, selain Roblox, platform lain yang juga belum memenuhi kepatuhan adalah YouTube. Pemerintah menegaskan akan terus melakukan komunikasi hingga seluruh platform mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital.

