PP Tunas Berlaku, Roblox Pakai AI Saring Umpatan Kasar
JAKARTA, investortrust.id - Platform game online Roblox meluncurkan fitur kecerdasan buatan (AI) untuk menyaring kata-kata kasar dalam percakapan pemain. Sistem ini otomatis mengganti bahasa tidak pantas dengan kalimat yang lebih sopan saat pesan dikirim di dalam gim.
Fitur tersebut bekerja secara real-time agar percakapan tetap dapat dipahami pemain lain. Roblox menilai cara ini lebih efektif dibanding metode sensor lama.
Baca Juga
Sebelumnya, sistem filter Roblox memblokir kata yang melanggar aturan komunitas. Pesan yang terdeteksi biasanya diganti tanda pagar (####).
Metode tersebut dinilai sering mengganggu alur percakapan. Banyak pesan akhirnya sulit dipahami oleh pemain lain.
Melalui teknologi baru ini, AI akan mengganti kata atau frasa tidak pantas dengan alternatif yang lebih sesuai. Percakapan tetap berjalan tanpa menampilkan bahasa yang melanggar aturan.
Chief Safety Officer Roblox Rajiv Bhatia mengatakan fitur tersebut difokuskan pada kata-kata kasar atau profanitas. Sistem ini juga memberi umpan balik langsung kepada pengguna.
“Ketika sistem ini semakin luas digunakan, mereka akan menciptakan siklus kesopanan di mana umpan balik secara real-time membantu pengguna mempelajari dan mengikuti standar komunitas kami,” ujar Bhatia dalam blog resmi perusahaan, dikutip Senin (9/3/2026).
Tidak Ada Sanksi, tetapi...
Roblox menegaskan fitur ini tidak menghapus sanksi bagi pemain yang melanggar aturan. Pengguna yang berulang kali menggunakan bahasa kasar tetap dapat dikenakan tindakan.
Fitur ini diterapkan pada percakapan antarpengguna yang telah melalui verifikasi usia. Sistem juga mempertemukan pemain dengan kelompok usia yang serupa.
Baca Juga
Antisipasi Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPT Bakal Perketat Roblox
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Roblox memperketat keamanan platform. Perusahaan sebelumnya telah menerapkan verifikasi usia wajib dan membatasi fitur chat bagi anak di bawah 13 tahun.
Langkah moderasi ini dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia melalui Permen Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 (PP Tunas). Aturan itu mendorong platform digital memastikan layanan mereka aman bagi pengguna anak.
Dalam regulasi tersebut, penyelenggara sistem elektronik wajib menilai risiko layanan terhadap anak. Termasuk potensi paparan konten tidak pantas dan interaksi berbahaya di platform digital.

