PP Tunas Berlaku Lebih Luas, Pemerintah Bakal Wajibkan Semua PSE Lindungi Anak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid membuka peluang penambahan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam penerapan aturan PP Tunas. Kebijakan ini menunjukkan arah perluasan regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Saat ini, pemerintah baru menetapkan delapan platform sebagai tahap awal implementasi. Platform tersebut di antaranya Meta Platforms (Facebook, Instagram, Threads), X Corp, Bigo Live, Roblox, YouTube, dan TikTok.
Meutya menyebut delapan platform itu akan menjadi model awal penerapan kebijakan. Ke depan, seluruh PSE berpotensi diwajibkan mengikuti aturan yang sama. “Delapan ini memang kita harapkan menjadi model di awal. Dalam waktu dekat tentu kita akan berkenaan kepada semua,” ujar Meutya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ia menambahkan, pemerintah telah menerima berbagai respons dari platform lain yang mulai bersiap memenuhi aturan. Beberapa di antaranya bahkan telah mengirimkan hasil penilaian mandiri (self-assessment).
Baca Juga
Mendagri Janjikan Insentif Bagi Pemda yang Sukses Terapkan PP Tunas Perlindungan Anak
Menurut Meutya, tren ini menunjukkan adanya kesadaran industri digital untuk mengikuti regulasi nasional. Hal tersebut dinilai penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak.
“Tentu berlaku kepada semuanya pada waktunya nanti. Kita harapkan dalam waktu dekat akan lebih banyak platform yang menyampaikan kepatuhan di luar yang delapan,” jelasnya.
Namun demikian, pemerintah belum menetapkan tenggat waktu pasti untuk penerapan penuh kepada seluruh PSE. Implementasi akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform.

