OJK dan BEI Rampungkan 4 Reformasi Pasar Modal, Dorong Transparansi dan Standar Global
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan bersama Self-Regulatory Organization (SRO) bersama dengan Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia telah merampungkan empat usulan reformasi guna memperkuat transparansi pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa seluruh inisiatif tersebut telah diselesaikan sesuai target pada Maret 2026.
“OJK bersama SRO telah menghadirkan solusi atas empat inisiatif tersebut dan seluruhnya telah kita selesaikan sesuai target,” kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga
OJK Akan Luncurkan ETF Emas 27 April 2026, Tarik Investor Ritel
Ia menjelaskan, empat reformasi tersebut meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1% secara bulanan untuk setiap emiten yang telah diterapkan pada 3 Maret 2026.
Selanjutnya, OJK dan SRO meningkatkan granularitas klasifikasi investor dari sebelumnya 9 kategori menjadi 39 kategori per 31 Maret 2026.
Kemudian, implementasi high shareholding concentration mulai 2 April 2026 memungkinkan investor mengidentifikasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau likuiditas terbatas.
Baca Juga
OJK Tegaskan Reformasi Integritas Pasar Modal Jadi Prioritas Utama
Terakhir, otoritas menaikkan batas minimum free float saham emiten dari 7,5% menjadi 15% yang berlaku sejak 31 Maret 2026.
Hasan menegaskan, rampungnya empat inisiatif ini menjadi bukti komitmen otoritas dalam mendorong reformasi pasar modal yang lebih terarah dan berstandar global.
Ke depan, OJK bersama SRO akan terus melakukan sosialisasi, komunikasi konstruktif, serta pertemuan lanjutan dengan penyedia indeks global seperti MSCI dan FTSE. Selain itu, OJK akan secara proaktif menghimpun masukan dari investor terkait tingkat transparansi yang telah diterapkan di pasar modal Indonesia.

