Reformasi Pasar Modal Berlanjut, Transparansi dan Likuiditas makin Kuat
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat reformasi pasar modal. Penguatan transparansi dan likuiditas dikejar guna menjaga kepercayaan investor serta meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global.
Reformasi ini bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal nasional, termasuk merespons ekspektasi penyedia indeks global, seperti MSCI dan FTSE.
Empat langkah strategis telah direalisasikan, yaitu pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, peningkatan batas minimum free float menjadi 15%, penguatan granularitas data investor oleh KSEI menjadi 39 klasifikasi, serta implementasi pengumuman data High Shareholding Concentration (HSC) atau kepemilikan saham terkonsentrasi.
Baca Juga
FTSE Russell Belum Masukkan Indonesia ke Watch List, Reformasi Tengah Dipantau
Melalui kebijakan tersebut, investor kini dapat mengakses informasi yang lebih rinci mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat, mulai dari identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status pengendali atau afiliasi, hingga pemilik manfaat (beneficial owner). Data kepemilikan saham di atas 1% tersedia di website BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Pemegang Saham di atas 1%.”
Selain transparansi, upaya peningkatan likuiditas pasar juga dilakukan melalui kenaikan batas minimum free float menjadi 15%. Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup redefinisi konsep free float serta penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses IPO.
“Masa transisi ditetapkan bagi Perusahaan Tercatat guna memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar,” ujar Jeffrey, dikutip Jumat (16/4/2026).
Ia menambahkan, dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5% yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus menarik lebih banyak investor.
Penguatan transparansi juga diperluas melalui penyajian data kepemilikan saham yang lebih granular. Klasifikasi investor yang sebelumnya hanya 9 klasifikasi kini menjadi 39 klasifikasi dan tipe, sehingga memberikan gambaran lebih detail mengenai komposisi investor. Informasi ini dapat diakses publik melalui website BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Laporan Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat Berdasarkan Klasifikasi Investor.”
Baca Juga
Empat Reformasi Transparansi Rampung, OJK Yakin Status Emerging Market Aman
Selain itu, pasar modal Indonesia juga mengadopsi praktik terbaik global yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman HSC, yakni informasi mengenai saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak.
Informasi saham yang terindikasi HSC dipublikasikan melalui website BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi,” sehingga dapat diakses oleh investor dan masyarakat luas. Informasi ini disampaikan secara terbuka untuk meningkatkan kualitas informasi sekaligus memperkuat pelindungan investor.
“Transparansi data kepemilikan saham di atas 1% dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor dalam memahami struktur kepemilikan suatu perusahaan tercatat secara lebih komprehensif,” tambah Jeffrey.
Baca Juga
BEI Akan Delisting 18 Saham Emiten per 10 November 2026, Berikut Daftarnya
Ke depan, BEI menegaskan komitmennya untuk melanjutkan reformasi dengan fokus pada penguatan transparansi, likuiditas, serta penyempurnaan struktur pasar.
“Melalui reformasi yang konsisten dan komunikasi yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis pasar modal Indonesia akan semakin menarik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey.

