Unit Link Tunjukkan Tren Positif, OJK: Reformasi PAYDI Dorong Transparansi dan Tata Kelola
JAKARTA, investortrust.id - Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link mencatatkan tren positif sepanjang 2024, meski secara tahunan masih menunjukkan kontraksi. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga penghujung 2024, premi unit link tercatat Rp 51,8 triliun atau setara 28% dari total premi asuransi jiwa.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, tren kinerja unit link menunjukkan pemulihan secara bertahap. Ia juga menyatakan bahwa implementasi regulasi baru telah membawa dampak positif terhadap tata kelola dan praktik di industri.
“Secara year on year (yoy), angka premi ini memang masih menunjukkan angka pertumbuhan negatif. Namun jika melihat performa unit link di tahun 2024, angka ini menunjukan tren peningkatan sepanjang tahun 2024,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Senin (17/6/2025).
Baca Juga
Premi Asuransi Kendaraan Turun 5,89% per April 2025, OJK: Masih Ada Ruang Tumbuh Positif
Sementara hingga April 2025, lanjut Ogi, premi unit link tercatat sebesar Rp 13,37 triliun atau setara 22,07% dari total premi asuransi jiwa nasional. OJK menilai bahwa porsi unit link terhadap total premi telah memasuki ekuilibrium baru di kisaran 22%-28%, seiring dengan perbaikan struktur produk dan proses pemasaran yang lebih transparan.
“Implementasi SEOJK (Surat Edaran OJK) PAYDI telah meningkatkan aspek transparansi informasi, praktik pemasaran, dan tata kelola aset dalam penyelenggaraan PAYDI yang tengah berproses menjadi lebih baik,” kata Ogi.
Baca Juga

