OJK Denda 'Influencer' Belvin Tannadi Rp 5,35 Miliar Gara-gara Goreng Saham, Ini Profilnya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksi berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial Belvin Tannadi (BVN) atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022.
“Adapun total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp 5,35 miliar. Tentu informasi rinci mengenai pengenalan sanksi yang baru kami jatuhkan tepat di hari ini,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (11/2/2026).
Hasan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 sampai 27 September 2021 dan 8 November sampai 29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari sampai 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret sampai 17 Juni 2022.
Baca Juga
Siap-siap! 'Finfluencer' Tak Bisa Sembarangan, OJK Siapkan Regulasi Ketat
Hasan menjelaskan tindakan ini menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar alias goreng menggoreng saham. "Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham," imbuhnya.
Sebagai informasi, rekening efek nominee merupakan rekening saham atau dana investor yang terdaftar atas nama orang atau pihak lain (nominee) secara hukum, namun pemilik manfaat (beneficial owner) sebenarnya adalah pihak lain.
Selain itu, BVN memberikan informasi melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham, atau manyampaikan informasi rencana pembelian saham atau menyampaikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu. Namun demikian, di saat yang bersamaan, BVN melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan tersebut.
Baca Juga
Flexing Finfluencer Jadi Ancaman Literasi Investasi Kripto Bagi Kalangan Gen Z
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas OJK menyimpulkan bahwa BVN terbukti melakukan pelanggaran Pasal 90 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 sampai 27 September 2021 dan 8 November sampai 29 Desember 2021, kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari sampai 27 Desember 2021, dan kasus perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret sampai 17 Juni 2022.
Sebagai informasi, nama Belvin Tannadi alias Belvin VVIP kerap diperbincangkan oleh publik. Lantaran saat berusia 27 tahun, ia mengaku sudah bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp 15 miliar per bulan. Pernyataannya itu dilontarkan saat ia diwawancarai oleh salah satu content creator di kanal YouTube milik Boy William.
Pemuda asal Medan yang lahir dari keluarga sederhana ini berinvestasi di saham sejak 2014 dengan modal awal Rp 12 juta. Pada tahun pertama ia mempelajari terlebih dahulu mengenai saham dan risiko yang dapat terjadi agar tidak panik saat terjun langsung dan saat pasar saham turun. Selama setahun pertama atau 2015, pendiri PT Ilmu Saham Indonesia ini mengaku terjadi fluktuasi di tengah perlambatan ekonomi sehingga ia pun berusaha memahami terlebih dulu saham dan risikonya agar tidak panik saat pasar sedang turun. Adapun alasan dia memilih saham karena saham memiliki potensi pertumbuhan paling tinggi dari semua jenis instrumen lain dibandingkan dengan obligasi dan reksa dana.
Belvin selaku influencer menggunakan platform Instagram sebagai media sosial untuk mengunggah konten-konten yang berkaitan dengan opini dan informasi market saham di Indonesia. Dalam upayanya untuk menggiring dan meningkatkan demand atas suatu emiten di bursa saham, Belvin menggunakan akun pribadinya @belivinvvip membuat konten-konten dengan bemodalkan analisis teknikal dan fundamental yang dimilikinya. Selanjutnya, dalam melakukan peningkatan akuntabilitas informasi dan opini yang diunggahnya, Belvin juga memuat konten-konten berisikan update pergerakan harga emiten disertai informasi market terkini. Ia memiliki pengikut sebanyak 1,7 juta di Instagramnya @belvinvvip.
Belvin melalui Belvinmology juga membuka membership berbayar di grup telegram yang digunakannya sebagai sarana berbagi ilmu dan informasi tentang potensi emiten yang akan naik berdasarakan analisisinya. Adapun sudah ada 25.000 anggota dalam Belvinmology.
Tak hanya saham, lulusan Sastra China dari STBA Persahabatan Internasional Asia ini juga diketahui aktif di dunia kripto. Lewat berbagai konten edukatif di media sosial, YouTube, dan platform belajar lainnya, Belvin rutin mengupas berbagai aset kripto, cara kerja blockchain, serta membedah whitepaper proyek-proyek kripto. Bahkan ia sudah merilis buku Ilmu Crypto selain buku Ilmu Saham yang ia rilis terlebih dahulu. Ia juga ternyata merupakan teman dari Indra Kenz, tersangka penipuan dan pencucian uang terkait aplikasi Binomo.
Di politik, ia juga sempat menyatakan dukungannya untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bahkan, dalam Instagramnya ia pernah berfoto bareng dan di-roasting oleh Kaesang Pangarep yang saat itu sudah menjadi sebagai Ketua Umum PSI. "Malam2 di roasting sama mas KETUM PSI kita @kaesangp di acara caleg DPR RI @psi_id@faldomaldini ..😂 Kalau disini pada kenal koko kan?😄. Ingat ya PSI🌹.. Partai yang menyuarakan suara anak muda.. yuhuuuu," tulisnya.

