Airlangga: Demutualisasi BEI Dilakukan Bertahap, Diawali 'Private Placement'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan ditempuh secara bertahap.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar pelaksanaannya dilakukan dalam dua fase, yakni diawali dengan private placement dan kemudian dilanjutkan melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
“Jadi, arahannya agar dilakukan secara bertahap. Jadi kalau bertahap kan mulai dengan private placement dan kedua opsi untuk IPO,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Sebelumnya, Airlangga menyampaikan bahwa reformasi sektor pasar modal perlu terus diperkuat. Salah satu instrumen yang tengah dipersiapkan pemerintah adalah demutualisasi bursa guna memperkokoh tata kelola serta meningkatkan transparansi industri pasar modal.
“Demutualisasi bursa akan disiapkan dengan peraturan pemerintah,” ujar Airlangga dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga
OJK Tunggu PP Demutualisasi BEI, Skema Private Placement hingga IPO Masih Digodok
Menurutnya, kebijakan ini menjadi krusial untuk memastikan pemisahan yang tegas antara fungsi bursa dan anggota bursa, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas. Dengan pemisahan tersebut, pengelolaan pasar modal diharapkan menjadi lebih independen sekaligus memiliki tingkat kredibilitas yang lebih tinggi.
Melalui skema demutualisasi, pemerintah bersama otoritas pasar modal menargetkan adanya pemisahan keanggotaan dan kepemilikan bursa. Struktur kepemilikan BEI nantinya tidak lagi terbatas pada perusahaan efek sebagai anggota bursa, melainkan dapat terbuka bagi pihak lain, termasuk negara.
Selain agenda demutualisasi, pemerintah juga mendorong peningkatan ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15% dari batas saat ini sebesar 7,5%.
Meski percepatan tengah dilakukan, otoritas tetap memberikan ruang bagi emiten untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tersebut. Kendati demikian, persiapan dinilai perlu segera dimulai sebagai bagian dari strategi pendalaman pasar modal.
Rencana demutualisasi bursa sendiri telah mencuat sejak awal tahun. Namun, dinamika pasar yang terjadi selama tiga hari pasca pengumuman pembekuan indeks Indonesia oleh MMSCI pada periode Februari membuat langkah tersebut semakin dipercepat.

