OJK Tunggu PP Demutualisasi BEI, Skema Private Placement hingga IPO Masih Digodok
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi mengatakan, mekanisme pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu perumusan aturan pelaksanaannya yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP).
“Nah, mekanisme dan sebagainya terus terang kami harus menunggu rumusan yang nanti di aturan pelaksanannya, itu ada di dalam peraturan pemerintah (PP). Kalau rumusan mekanismenya tentu nanti POJK dan tentu nanti peraturan Bursa yang terkait akan harus menyelaraskan,” kata Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menambahkan, apabila dalam PP tersebut belum diatur secara rinci, OJK akan menyiapkan mekanisme yang paling memungkinkan untuk diterapkan. Hasan menegaskan, proses demutualisasi juga akan melibatkan keputusan dan peran para pemilik BEI saat ini.
“Tentu pada saatnya sesuai dengan aksi korporasi perusahaan juga akan melibatkan keputusan dan peran dari para pemilik saat ini. Yang memang saat ini terbatas baru dimiliki oleh secara mutual secara tertutup oleh para perantara pedagang efek dan anggota Bursa. Nah jadi ini masih bergulir,” ujarnya.
Baca Juga
IPO BEI Makin Dekat? Menko Airlangga Ungkap Dua Skema Demutualisasi
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan keberadaan PP terkait demutualisasi BEI memang telah dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Oleh karena itu, penyusunan PP tersebut harus melalui proses perumusan oleh pemerintah dan mendapatkan persetujuan dari parlemen.
"Jadi tentu kita tunggu ya. Bayangan saya kalau mengacu pada ketentuan undang-undang itu pada saat PP itu sudah selesai rumusannya oleh pemerintah tentu akan diajukan ke DPR,” jelasnya.
Hasan menuturkan, OJK akan terus mencermati perkembangan penyusunan PP tersebut dan melakukan langkah-langkah persiapan yang memungkinkan untuk dilakukan lebih awal, sembari menunggu ketentuan final yang nantinya akan diberlakukan secara efektif.
“Kami tentu akan dari waktu ke waktu mencermati dan kalau ada yang bisa kita lakukan lebih awal untuk persiapannya nanti akan kami lakukan. Sambil menunggu bentuk final dan ketentuan yang memang sudah diputuskan nanti pada saat PP itu efektif berlaku,” tutur Hasan.
Baca Juga
Airlangga Tegaskan Demutualisasi BEI Tanpa Intervensi Pemerintah
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana demutualisasi BEI dapat dilakukan melalui dua tahap, yakni lewat skema private placement dan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Airlangga menilai reformasi di sektor keuangan, khususnya pasar modal, perlu terus didorong. Salah satu langkah yang disiapkan pemerintah adalah demutualisasi bursa guna memperkuat tata kelola dan transparansi.
“Nah, ini yang disiapkan dengan peraturan pemerintah, demutualisasi bursa ini bisa dua tahap, satu dengan private placement dan kedua bisa dengan IPO,” kata Airlangga dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Menurut Airlangga, demutualisasi menjadi penting agar aspek transparansi dan akuntabilitas dapat terpisah secara jelas antara bursa dan anggota bursa. Dengan demikian, pengelolaan pasar modal diharapkan semakin independen dan kredibel.
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pemerintah akan segera menerbitkan peraturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan ditargetkan rampung pada kuartal I tahun 2026.

