OJK Hormati Penegakan Hukum Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana di sektor pasar modal.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri di salah satu kantor perusahaan sekuritas yang berlokasi di Jakarta, Selasa, (3/2/2026).
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menekankan penegakan hukum menjadi elemen penting dalam menjaga integritas serta kepercayaan terhadap pasar modal.
“OJK menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hasan kepada media, Selasa, (3/2/2026).
Hasan menjelaskan, sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal, penegakan hukum diperlukan untuk memastikan pasar modal berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan.
“Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal, serta siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan semua pihak terkait, sesuai dengan kewenangannya,” ujar Hasan.
Baca Juga
Bareskrim Polri Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas, Reformasi Bursa Dimulai?
Diberitakan sebelumnya, dalam perkembangan penyidikan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyambangi Equity Tower, lokasi operasional perusahaan sekuritas yang menjadi sasaran penggeledahan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi identitas perusahaan tersebut.
“Saat ini oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas,” kata Ade Safri, Selasa, (3/2/2026).
Dalam penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah boks besar yang pada bagian luarnya tertera keterangan mengenai dugaan tindak pidana pasar modal serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Ade Safri, penyitaan dilakukan untuk menghimpun alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara yang tengah diusut.
Baca Juga
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Terkait Kasus Saham Gorengan PT MML
Ia juga menjelaskan keterkaitan perusahaan sekuritas tersebut dengan perkara yang melibatkan entitas lain. PT Shinhan Sekuritas diketahui merupakan perusahaan sekuritas penjamin emisi efek pada saat PT MML menjalani proses penawaran umum perdana saham.
Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait proses penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) PT MML yang diduga PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelumnya. Tiga tersangka baru yang ditetapkan yakni BH (eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan PT Bursa Efek Indonesia), DA (financial advisor), dan RE (project manager PT MML).

