OJK Genjot Aturan 'Finfluencer' Kripto, Rampung Semester I 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan khusus terkait financial influencer (finfluencer), termasuk yang aktif memberikan rekomendasi dan pandangan di sektor aset kripto. Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada semester I tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, saat ini pengaturan mengenai pihak-pihak yang memengaruhi pasar sebenarnya telah diatur secara tegas di sektor pasar modal.
“Sebenarnya kalau yang berkaitan dengan pasar modal itu sudah ada aturannya, karena di Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 itu, barang siapa yang dengan sengaja atau memberikan statement yang bisa memberikan pengaruh pada harga saham dan lainnya itu ada ketentuannya,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, usai acara Penyerahan Rp 161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga
Finfluencer dan Dramaturgi Kekayaan: Gen Z Harus Lebih Waspada
Namun untuk aktivitas finfluencer di luar pasar modal, termasuk di industri aset kripto, OJK menilai diperlukan pengaturan tersendiri. Saat ini, proses penyusunan regulasi tersebut masih berjalan dan memasuki tahap akhir.
“Di luar pasar modal ini sedang kita siapkan, memang kalau untuk proses ketentuannya itu cukup panjang. Ada rule making rule yang kita harus kita lalui dan sebagainya. InsyaAllah nanti di pertengahan tahun ini sudah selesai ya,” kata Friderica.
Lebih lanjut, kata dia, penyusunan regulasi dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) harus melalui sejumlah tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kalau kita bikin POJK itu ada SOP yang harus kita lewati. Pertama, kita harus bikin kajian, kita harus diskusi sama pelaku, dengan market, dengan PUJK (pelaku usaha jasa keuangan),” ucap Friderica.
Baca Juga
Siap-siap! 'Finfluencer' Tak Bisa Sembarangan, OJK Siapkan Regulasi Ketat
“Kita juga diskusi dengan satker-satker (satuan kerja) terkait di OJK, asosiasi yang lain dan sebagainya, itu prosesnya cukup panjang,” sambung dia.
OJK memastikan seluruh tahapan utama telah dilalui dan kini penyusunan aturan tersebut berada di fase akhir.
“Semua sudah kita lalui, kita sudah hampir di ujung InsyaAllah nanti selesai. Semester ini (2026) selesai InsyaAllah,” ujar Friderica.

