32 Finfluencer Lagi Disorot, OJK Gelar Rapat dengan Asosiasi Financial Planner
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Senin (23/2/2026) siang ini bakal menggelar rapat dengan asosiasi perencana keuangan (financial planner) terkait pembenahan praktik dan tata kelola financial influencer (finfluencer). Pertemuan ini mencerminkan upaya regulator merespons perkembangan industri perencanaan keuangan dan meningkatkan kredibilitas profesi di pasar.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan denda Rp 5,3 miliar kepada pegiat media sosial keuangan Belvin Tannadi (BVN). Sanksi tersebut diberikan kepada Belvin lantaran ia terbukti melakukan pelanggaran yakni manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022.
OJK juga tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal yang melibatkan finfluencer. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan praktik manipulasi harga saham. Pendalaman terhadap 32 influencer tersebut bukan bentuk tebang pilih, melainkan karena telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran.
Presiden International Association of Registered Financial Consultants (IARFC) Indonesia Aidil Akbar mengatakan, pertemuan yang dijadwalkan akan berlangsung siang ini pukul 13.00 WIB bukanlah pertemuan yang pertama kali. Sebelumnya OJK juga sudah melakukan pertemuan-pertemuan dengan asosiasi financial planner.
"Financial planner sedang ada diskusi dengan OJK untuk merumuskan kewajiban influencer ini. Senin kita meeting dan kasih masukan untuk RPOJK-nya," ujarnya kepada Investortrust, dikutip Senin (23/2/2026).
Baca Juga
OJK Fines Influencer Belvin Tannadi $330,000 in Landmark Market Manipulation Case
Khusus untuk influencer saham, beberapa aturan sudah diatur melalui POJK di mana mereka diwajibkan memiliki sertifikasi seperti Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P). Sedangkan segmen non saham dinilai masih membutuhkan standar minimum kompetensi.
"Saran kita ke OJK harus ambil sertifikasi minimum level basic," ujarnya.
Menurutnya, meski OJK telah memiliki Learning Management System (LMS), pengawasan langsung hingga ke lapisan terbawah tetap memiliki keterbatasan. “Jika kolaborasi dengan asosiasi diperkuat, asosiasi bisa membantu OJK mengawasi anggotanya. Setidaknya ada mekanisme kontrol. Jika ada pelanggaran, bisa langsung ditindak,” katanya.
"Kalau neko-neko kan tinggal diciduk, at least ada yang jagain, daripada kayak sekarang bebas merdeka tanpa batasan," tambahnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kredibilitas edukasi keuangan di ruang digital, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi misinformasi atau praktik yang menyesatkan.
Baca Juga
OJK Denda 'Influencer' Belvin Tannadi Rp 5,35 Miliar Gara-gara Goreng Saham, Ini Profilnya
Tak hanya OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga berdasarkan pantauan Investortrust pada 6 Februari 2026 pagi juga telah melakukan pertemuan dengan para finfluencer secara tertutup.
Aidil mengatakan, fenomena pamer kekayaan atau flexing di media sosial kini seolah menjadi wajah baru dalam promosi investasi, dan yang paling gencar terjadi khususnya di pasar modal dan kripto. Di mana tren ini bukan sekadar gaya hidup, melainkan hasil dari "racikan maut" antara emosi manusia terhadap uang, tekanan teman sebaya (peer pressure), dan kebebasan media sosial tanpa filter.
Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya uang sangat berkaitan erat dengan emosi manusia. Di era sekarang, Generasi Z menghadapi beban ekspektasi yang jauh lebih berat untuk meraih kesuksesan finansial di usia sedini mungkin. Hasrat untuk "kaya mendadak" sebenarnya sudah ada sejak generasi terdahulu, namun tekanan lingkungan saat ini membuat keinginan tersebut menjadi jauh lebih intens bagi anak muda.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan denda Rp 5,3 miliar kepada Belvin Tannadi. Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan Belvin terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan tiga saham.
Pertama, saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021. Kedua, saham PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021. Ketiga, saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.
“Pemeriksaan dilakukan dengan menganalisis secara mendalam fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta data pemeriksaan lainnya,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).

