OJK Siapkan Regulasi Finfluencer, Perkuat Pelindungan Pasar Keuangan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana penerbitan regulasi khusus yang mengatur aktivitas financial influencer (Finfluencer). Upaya ini guna memperkuat pelindungan terhadap konsumen, investor, dan masyarakat umum dari potensi penyalahgunaan informasi keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan regulasi ini penting karena telah terjadi sejumlah kasus yang menyebabkan kerugian langsung bagi masyarakat akibat penyampaian informasi keuangan yang tidak akurat atau menyesatkan.
“Ini memang bagian dari upaya kita untuk memberikan perbaikan yang dapat diperkuat lagi, sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat, industri keuangan,” kata Mahendra saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, (15/7/2025).
Terlebih, ia menyoroti maraknya konten keuangan yang disampaikan oleh individu yang tidak memiliki latar belakang profesional, bahkan tanpa kejelasan status sebagai penasihat keuangan atau sekadar duta merek (brand ambassador).
Baca Juga
Siap-Siap, ''Influencer' Tak Bisa Sembarangan Perkenalkan Produk dan Layanan Keuangan
“Itu kan melihatnya dalam perspektif kewenangan yang diberikan pada OJK untuk melakukan pelindungan kepada konsumen, investor maupun masyarakat jadi berangkatnya dari situ, jadi akan kami buat nanti ketentuannya lebih lanjut,” terang dia.
Di samping itu, saag ditanya lebih lanjut mengenai waktu penerbitan regulasi tersebut, Mahendra menjelaskan terkait teknis pengaturannya akan ditangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, yakni Friderica Widyasari Dewi.
Sebelumnya, pada Mei 2025, Friderica telah mengungkap bahwa OJK tengah menyusun kerangka regulasi yang mencakup standar aktivitas finfluencer, aspek transparansi kerja sama dengan institusi keuangan, serta etika penyampaian informasi kepada publik. Ia juga memastikan bahwa OJK telah membuka komunikasi dengan sejumlah perwakilan finfluencer untuk menjaring masukan.
Langkah ini diambil seiring meningkatnya pengaruh finfluencer terhadap keputusan finansial masyarakat, sekaligus untuk menekan risiko penyebaran informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan publik secara luas.

