Manta Network Angkat Bicara soal Timothy Ronald Usai Laporan Dugaan Penipuan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Industri aset kripto Tanah Air kembali diguncang kabar kurang sedap. Kali ini, nama influencer finansial ternama, Timothy Ronald, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan investasi.
Kasus ini menarik perhatian publik bukan hanya karena sosok Timothy yang dikenal sebagai "Raja Kripto Indonesia", tetapi juga karena keterlibatan satu aset digital spesifik yang menjadi pusat sengketa, yakni Manta Network (MANTA).
Mengklarifikasi hubungan Manta Network dan juga Timothy Ronald, Investortrust mencoba menghubungi pihak Manta Indonesia. Community Manager/Lead untuk Manta Indonesia Rizky mengatakan, manajemen Manta Network menegaskan tidak memiliki hubungan apa pun dengan Timothy Ronald sejak awal peluncuran Manta. Pihak Manta menyatakan bahwa kemunculan nama Timothy yang dikaitkan dengan proyek tersebut murni merupakan inisiatif pribadi yang dilakukan di luar sepengetahuan dan keterlibatan tim.
Manajemen menjelaskan, pada saat peluncuran Manta, tidak pernah ada kerja sama, komunikasi, maupun kesepakatan dalam bentuk apa pun dengan Timothy. Dugaan keterkaitan tersebut diduga berasal dari aktivitas Timothy yang menyampaikan materi terkait Manta dalam kelas atau forum miliknya sendiri.
"Terkait itu kita tidak ada hubungan sama sekali dengan Timothy dari awal Manta launch. Sepertinya itu call dia di kelasnya saja," kata Rizky kepada Investortrust, Selasa (13/1/2026).
Lebih lanjut, Manta mengungkapkan bahwa pertemuan pertama antara founder Manta dan Timothy baru terjadi sekitar tujuh bulan setelah Manta diluncurkan, yakni dalam sebuah acara Coinfest di Bali pada 2024. Pertemuan tersebut disebut bersifat terbatas dan tidak berkaitan dengan kerja sama promosi atau endorsement.
Manajemen juga membantah adanya unsur endorsement dalam popularitas Manta di Indonesia. Menurut mereka, nama Timothy baru dikenal oleh tim Manta setelah proyek tersebut mengalami lonjakan popularitas secara signifikan di pasar Indonesia, tanpa adanya keterlibatan resmi dari pihak Timothy sejak awal peluncuran.
"Bukan (endorse), karena kita juga tahunya Timothy itu pas Manta launch tiba-tiba boom di Indonesia," pungkasnya.
Baca Juga
Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Pelapor Hari Ini
Profil Manta Network
Manta Network sebenarnya adalah proyek blockchain yang memiliki reputasi teknis cukup solid di kancah global. Berdiri sejak tahun 2020 oleh alumni universitas ternama seperti Harvard dan MIT, Manta dirancang sebagai ekosistem modular untuk aplikasi Zero-Knowledge (ZK).
Teknologi ini memungkinkan transaksi yang lebih privat, cepat, dan murah dibandingkan lapisan utama Ethereum. Dengan dua jaringan utamanya, Manta Pacific (Layer 2) dan Manta Atlantic (Layer 1 ZK), proyek ini awalnya digadang-gadang sebagai salah satu inovasi paling menjanjikan dalam infrastruktur Web3.
Melansir laman resminya, Selasa (13/1/2025), proyek ini dibuat oleh tiga pendiri, yaitu Victor Ji, Shumo Chu, dan Kenny Li, dan mulai dikembangkan sejak 2020. Manta Network banyak digunakan untuk aplikasi kripto berbasis Web3, terutama di sektor keuangan digital atau DeFi.
Berdasarkan Coinmarketcap, koin Manta sempat naik beberapa bulan setelah peluncurannya pada 18 Januari 2024. Manta tercatat berada di harga US$ 3.915 pada 13 Maret 2024 atau setara Rp 65,9 juta (kurs Rp16.860 per US$).
Namun, hingga hari ini Koin Manta justru melemah 96,51% ke level US$ 0,0789 atau menjadi hanya Rp 1.330.
Baca Juga
Profil Akademi Crypto dan Pusaran Kasus Hukum Timothy Ronald
Awal Mula Keterlibatan Timothy Ronald
Keterkaitan antara koin MANTA dan Timothy Ronald bermula dari aktivitas di Akademi Crypto, sebuah platform edukasi dan komunitas yang didirikan oleh Timothy bersama rekannya, Kalimasada. Melalui kanal komunikasi seperti grup Discord eksklusif, Timothy kerap memberikan analisis dan rekomendasi aset kripto kepada para anggotanya.
Pada awal tahun 2024, sinyal investasi untuk membeli koin MANTA mulai gencar diberikan dengan narasi potensi keuntungan yang sangat menggiurkan bagi para pengikutnya.
Berdasarkan laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada Januari 2026, salah satu korban berinisial Y mengaku tergiur oleh "sinyal" yang diberikan Timothy. Korban mengeklaim bahwa Timothy menjanjikan kenaikan nilai koin MANTA sebesar 300% hingga 500% dalam waktu singkat.
Percaya pada reputasi sang influencer, korban akhirnya menggelontorkan dana fantastis sebesar Rp 3 miliar untuk membeli koin tersebut. Namun, realita pasar berkata lain, alih-alih meroket, harga MANTA justru mengalami penurunan drastis hingga portofolio korban menyusut hingga 90%.
lebih lanjut, poin krusial dalam kasus ini bukan sekadar penurunan harga pasar yang lazim terjadi di dunia kripto yang volatil. Para pelapor menuding adanya unsur manipulasi informasi dan janji palsu yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Timothy dan Kalimasada diduga memberikan ekspektasi yang menyesatkan tanpa mitigasi risiko yang memadai kepada anggota komunitasnya. Hal inilah yang mendorong para korban untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.
Dalam kasus ini, pihak Terlapor tertulis masih Dalam Lidik. Adapun sangkaannya yakni UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2000 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 80, 81, 82 UU RI Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 Ayat (1) huruf (a), (b). UU 1/2023 lentang KUHP.

