Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Pelapor Hari Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Polda Metro Jaya Selasa (13/1/2026) pagi ini bakal melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam kasus dugaan penipuan investasi perdagangan aset kripto yang melibatkan pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald dan Kalimasada.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, laporan terkait dugaan penipuan investasi kripto itu telah diterima pihak kepolisian sejak Jumat (9/1/2026).
“Bahwa benar Polda Metro Jaya sudah menerima laporan polisi pada tanggal 9 Januari 2026. Di mana pelapor berinisial Y, tentang dugaan tindak pidana penipuan terkait investasi kripto. Nah ini juga baru laporan masuk, akan segera ditangani. Dan sudah ada upaya dari penyidik untuk melakukan undangan klarifikasi pada pelapor khususnya, serta saksi-saksi, dan akan dijadwalkan Selasa, 13 Januari 2026,” ujarnya dikutip Selasa, 13 Januari 2026.
Baca Juga
Timothy Ronald dan Kalimasada Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan Investasi
Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan pasal UU ITE dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pelaporan dilaporkan oleh anggota dari komunitas mereka sendiri, yakni Akademi Crypto atas dugaan penipuan investasi.
Total korban yang diduga merupakan mantan anggota (ex-member) Akademi Crypto disebut telah menembus lebih dari 3.500 orang, dengan estimasi kerugian mencapai lebih dari Rp 200 miliar.
Baca Juga
Profil Akademi Crypto dan Pusaran Kasus Hukum Timothy Ronald
Dalam laporannya, korban tergabung di sebuah grup Discord yang menawarkan rekomendasi atau sinyal perdagangan aset kripto. Dalam grup tersebut, korban dijanjikan keuntungan fantastis mencapai 500%. Menurut pelapor yang dikutip dari berkas laporan, pada Januari 2024 korban diberikan sinyal untuk pembelian Koin Manta dengan janji potensi naik 300%-500%.
Karena percaya dengan paparan di grup, korban pun menggelontorkan dana sebesar Rp 3 miliar untuk membeli aset kripto tersebut. Namun harga koin Manta justru anjlok tajam hingga 90%.
Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, pihak Terlapor tertulis masih Dalam Lidik. Adapun sangkaannya yakni UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2000 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 80, 81, 82 UU RI Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 Ayat (1) huruf (a), (b). UU 1/2023 lentang KUHP.
Sementara itu, pihak Investortrust masih mencoba menanyakan hal tersebut ke Timothy Ronald dan Kalimasada, namun hingga berita ini diturunkan keduanya belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi terkait pelaporan maupun perihal perubahan struktur di manajemen Akademi Crypto yang dilayangkan kepada mereka. Bungkamnya kedua figur tersebut membuat spekulasi di tengah publik semakin liar.

