Timothy Ronald dan Kalimasada Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan Investasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Dunia investasi kripto Tanah Air tengah dihebohkan dengan pelaporan dua sosok populer di komunitas kripto, Timothy Ronald dan Kalimasada, ke Polda Metro Jaya dengan pasal UU ITE dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya dilaporkan oleh anggota dari komunitas mereka sendiri, yakni Akademi Crypto atas dugaan penipuan investasi.
Total korban yang diduga merupakan mantan anggota (ex-member) Akademi Crypto disebut telah menembus lebih dari 3.500 orang, dengan estimasi kerugian mencapai lebih dari Rp 200 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, aduan itu kini sedang dalam penyelidikan. “Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor dalam lidik," kata dia dalam keteranganya dikutip Senin (12/1/2026).
Petugas kini tengah mendalami laporan dengan menjadwalkan klarifikasi dari pihak pelapor. Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti pencarian unsur pidana dalam aduan yang masuk ke kepolisian tersebut. "Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," ujarnya.
Baca Juga
Timothy Ronald Bilang Kaya di Usia Muda Bak "Kutukan", Apa Maksudnya?
Dalam laporannya, korban tergabung di sebuah grup Discord yang menawarkan rekomendasi atau sinyal perdagangan aset kripto. Dalam grup tersebut, korban dijanjikan keuntungan fantastis mencapai 500%. Menurut pelapor yang dikutip dari berkas laporan, pada Januari 2024 korban diberikan sinyal untuk pembelian Koin Manta dengan janji potensi naik 300%-500%.
Karena percaya dengan paparan di grup, korban pun menggelontorkan dana sebesar Rp 3 miliar untuk membeli aset kripto tersebut. Namun harga koin Manta justru anjlok tajam hingga 90%.
Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, pihak Terlapor tertulis masih Dalam Lidik. Adapun sangkaannya yakni UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2000 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 80, 81, 82 UU RI Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 Ayat (1) huruf (a), (b). UU 1/2023 lentang KUHP.
Sementara itu, pihak Investortrust mencoba menanyakan hal tersebut ke Timothy Ronald dan Kalimasada, namun hingga berita ini diturunkan keduanya belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi terkait pelaporan maupun perihal perubahan struktur di manajemen Akademi Crypto yang dilayangkan kepada mereka. Bungkamnya kedua figur tersebut membuat spekulasi di tengah publik semakin liar.
Menilik lebih jauh, Timothy Ronald juga pernah dikabarkan dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya. Namun berita itu kandas begitu saja.
Baca Juga
Sambut Bitcoin Halving, Akademi Crypto Sukses Gelar Event Crypto Terbesar Dunia
Perubahan di Struktur
Perubahan struktur kepemimpinan Akademi Crypto menjadi sorotan setelah beredarnya unggahan dari akun Instagram skyholic888. Postingan ini menampilkan dokumen profil perusahaan yang tercantum di situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk PT Uang Digital Indonesia, entitas di balik Akademi Crypto.
Dalam dokumen yang ditampilkan, terlihat perbedaan mencolok antara beberapa slide. Pada slide pertama, Timothy Ronald tercantum sebagai Direktur, sementara posisi Komisaris diisi oleh Kalimasada. Namun, pada slide ketiga, struktur tersebut berubah sepenuhnya.
Dokumen terbaru menunjukkan bahwa Komisaris kini dijabat oleh Melianus Lunima, sementara jabatan Direktur diisi oleh Zafrinalendra. Pergantian ini menandai pergeseran dalam jajaran kepemimpinan Akademi Crypto dibandingkan struktur sebelumnya.
Akun tersebut pun menyebut langkah yang diambil para pendiri Akademi Crypto, yakni Timothy Ronald dan Kalimasada, sebagai sebuah “manuver” yang diduga berkaitan dengan upaya menghindari potensi gugatan hukum.
Akademi Crypto dikenal sebagai salah satu komunitas belajar kripto dan ekonomi terbesar di Indonesia. Selama ini, nama Timothy Ronald yang kerap dijuluki “raja kripto Indonesia” lekat dengan perjalanan dan kepemimpinan komunitas tersebut bersama rekannya Kalimasada yang juga sering disebut profesor di kripto.

