Pemerintah Awasi Transaksi Kripto, OJK Dorong Adanya Insentif bagi Industri
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai langkah strategis dalam memperkuat transparansi dan pengawasan transaksi keuangan digital, termasuk transaksi aset keuangan digital dan aset kripto.
Pemerintah seperti diketahui akan mulai mengawasi data kripto milik masyarakat. Pengawasan ini ditandai dengan terbitnya PMK Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini diundangkan 31 Desember 2025 dan berlaku 1 Januari 2026.
Aturan baru ini sejalan dengan penyesuaian standar internasional Common Reporting Standard atau CRS yang diperbarui oleh OECD. Dalam standar tersebut, produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral diklasifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dalam skema pertukaran data otomatis antarnegara.
Adapun aturan tersebut mengawal pertukaran informasi aset kripto relevan dalam rangka Crypto-Asset Reporting Framework atau CARF. Kerangka ini merupakan standar pelaporan dan identifikasi penggunaan aset kripto sesuai dengan Automatic Exchange of Information atau AEoI.
Nantinya, penyedia jasa aset kripto wajib menyampaikan laporan terkait dengan penggunaan aset tersebut. Nantinya, PJAK pelapor CARF nantinya harus memuat identitas pengguna aset kripto seperti nama lengkap, alamat terbaru, negara domisili, nomor identitas, dan tanggal lahir hingga identitas pengendali.
Laporan CARF memuat transaksi pertukaran aset kripto relevan dan mata uang fiat, transaksi pembayaran retail, hingga transfer aset kripto. CARF ini akan dimulai 2027.
Baca Juga
Setoran Pajak Kripto RI Tembus Rp 1,76 Triliun hingga Oktober 2025
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola dan kepatuhan di seluruh ekosistem keuangan digital nasional.
“PMK ini kami pandang sebagai langkah yang wajar dan diperlukan, mengingat transaksi aset kripto dan aset keuangan digital kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan nasional yang semakin terintegrasi,” kata Hasan dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Kamis (9/1/2026).
Hasan menjelaskan, peningkatan transparansi transaksi merupakan prasyarat penting dalam membangun industri yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan. Selain itu, transparansi juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, sekaligus memperkuat pelindungan konsumen.
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut tetap perlu diselaraskan dengan standar dan praktik terbaik internasional agar pengembangan industri aset kripto nasional tidak tertinggal di tengah persaingan global.
“OJK memahami adanya masukan dari pelaku industri dan masyarakat terkait beban pajak transaksi aset kripto yang dirasakan masih cukup berat. Kami sejalan dengan aspirasi tersebut dan terus mendorong agar kebijakan yang diterbitkan juga menghadirkan insentif, serta dorongan bagi penguatan industri yang masih berada pada tahap awal pengembangan,” jelas Hasan.
Baca Juga
Kemenkeu Perbaharui Pajak Kripto, Tarif PPN 0% Tapi PPh Justru Naik Ke 0,21%
Ia menegaskan, industri aset kripto nasional telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sehingga perlu didukung dengan kebijakan yang mampu memperkuat daya saing, khususnya dalam menghadapi kompetisi antarnegara.
Dari sisi OJK, Hasan menambahkan bahwa regulator telah memberikan insentif berupa penurunan kewajiban pungutan tahunan bagi seluruh penyelenggara di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
“OJK telah menetapkan tarif pungutan sebesar 0% selama lima tahun sejak 2025, serta memberikan diskon pungutan sebesar 50% untuk periode 2026 hingga 2028. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri aset keuangan digital dan aset kripto nasional secara berkelanjutan,” pungkas Hasan.
Pajak Kripto
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk informasi sebelumnya telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025 yang diundangkan, Senin (28/7/2025) dengan mengubah secara signifikan perlakuan pajak dalam transaksi kripto. Status kripto dari yang semula dipandang sebagai komoditas, kini telah dianggap sebagai menjadi instrumen keuangan digital.
Sejumlah pelaku usaha di sektor aset digital menyambut baik terbitnya PMK tersebut. Pasalnya, legitimasi ini menjadi langkah penting yang menunjukkan bahwa pemerintah semakin mengakui keberadaan dan potensi industri aset digital secara lebih serius. Namun ketentuan ini belum sepenuhnya memenuhi harapan para pelaku industri. Di mana, tarif pajak kripto masih lebih tinggi dibandingkan pasar saham, meskipun total PPh final 0,21% sama dengan skema sebelumnya (PPN 0,11%+PPh Final 0,1%).
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan pajak atas aset kripto telah mencapai Rp 1,76 triliun hingga Oktober 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengungkapkan, penerimaan tersebut merupakan akumulasi setoran pajak selama empat tahun terakhir.
“Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,76 triliun sampai dengan Oktober 2025,” ujar Rosmauli dilansir dari laman resmi DJP, Kamis (11/12/2025).
Rosmauli menjelaskan, pada tahun 2022, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp 246,45 miliar, kemudian sedikit menurun menjadi Rp 220,83 miliar pada tahun 2023. Namun, tren kembali meningkat pada 2024 dengan capaian Rp 620,4 miliar, dan sepanjang 2025 hingga Oktober penerimaan telah mencapai Rp 675,6 miliar.
Sementara itu, jumlah transaksi kripto menurut data OJK di tahun 2025 tercatat sebesar Rp 482,23 triliun. Pencapaian itu turun Rp 168,38 triliun atau sekitar 25,88% dibanding periode tahun 2024. Sementara dari segi jumlah konsumen, masih terjadi kenaikan pada bulan November dibanding Oktober 2025. Per November tercatat ada 19,56 juta atau naik 2,5% dari periode bulan sebelumnya yang sebanyak 19,08 juta konsumen.

