Bagikan

Resmi Awasi Aset Kripto per Hari Ini, OJK Agresif Bahas Kripto di X

JAKARTA, investortrust.id - Pengawasan dan pengaturan aktivitas aset kripto di Indonesia resmi berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per hari ini, Jumat (10/1/2025). Sebelumnya, tugas ini dijalankan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

OJK pun dalam beberapa hari terakhri ini makin agresif mensosialisasikan tentang aset digital tersebut. Mulai dari menyebutkan jumlah pelanggan kripto dan transaksiknya, apa itu kripto, termasuk pengertian aset kripto dan manfaatnya, hingga jenis koin-koinnya. Hal itu nampak pada akun X @ojkindonesia pada 9 dan 7 Januari 2025. 

Pada postingan baru-baru ini, OJK menyebutkan soal hal berikut:

"Tembus Rp 556,53 Triliun Transaksi Aset Kripto di Indonesia Meroket Sobat OJK, Nilai transaksi Aset Kripto di Indonesia meroket. 

Sepanjang periode Januari-November 2024, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 556,53 Triliun. Pertumbuhan transaksi ini menunjukan potensi besar perdagangan aset kripto di Indonesia. 

Kripto jenis apa yang kamu gunakan? Tulis di kolom reply ya.

Ingat sebelum investasi kripto pahami dulu risikonya ya"

Ilustrasi OJK. Sumber: OJK. (OJK)
Source: OJK

 

Baca Juga

Industri Kripto Sambut Peran OJK dalam Pengawasan Aset Digital

Lalu postingan sebelumnya:

"Sobat OJK, Kira-kira berapa jumlah investor Kripto di Indonesia?"

“Nah, untuk kamu yang tertarik investasi di Kripto, jangan lupa untuk pahami risikonya terlebih dahulu ya Sobat! Siapa nih yang tertarik investasi di Kripto?”

“OJK juga telah mengatur perdagangan Aset Kripto dalam POJK No. 27 Tahun 2024”

 “Semua aset tersebut termasuk ke dalam Aset Kripto lho. Yuk kenalan lebih jauh dengan Aset Kripto di #OJKPedia berikut”

 

Baca Juga

Peralihan Pengawasan Aset Kripto Sudah Jelas, OJK: PP Sudah Ada

Ilustrasi mata uang crypto. Foto: Thecurrentanalytics 

Terakhir, pada postingan selanjutnya, OJK menuliskan:

“Sobat OJK, Sudah pernah dengar Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), atau Tether (USDT)?”

Adapun peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK kini sudah terang benderang. Pasalnya payung hukum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) soal hal tersebut sudah ada.

“Alhamdulillah PP tersebut sudah ada dan diundangkan tertanggal 31 Desember 2024,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi kepada Investortrust, Kamis (9/1/2025).

Beralihnya pengaturan dan pengawasan aset kripto tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini mengamanatkan, peralihan dilaksanakan paling lambat dua tahun terhitung dari berlakunya UU P2SK, yakni 12 Januari 2023.

Dengan kata lain, peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto, dari Bappebti ke OJK, maksimal dilakukan sebelum 12 Januari 2025. Adapun peralihan tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (10/1/2025) hari ini.

“Dalam hal dibutuhkan tim akan menyiapkan Nota Kesepahaman dan tentunya Berita Acara Serah Terima pada saat peralihan tugas, yang diatur dalam PP akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025,” ucapnya. 

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024