Bagikan

Setoran Pajak Kripto RI Tembus Rp 1,76 Triliun hingga Oktober 2025

Poin Penting

Penerimaan pajak aset kripto mencapai Rp 1,76 triliun hingga Oktober 2025.
Fintech juga menjadi kontributor besar, dengan pajak P2P lending mencapai Rp 4,19 triliun hingga Oktober 2025.
Total penerimaan sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 43,75 triliun hingga Oktober 2025.

JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan pajak atas aset kripto telah mencapai Rp 1,76 triliun hingga Oktober 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengungkapkan, penerimaan tersebut merupakan akumulasi setoran pajak selama empat tahun terakhir.

“Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,76 triliun sampai dengan Oktober 2025,” ujar Rosmauli dilansir dari laman resmi DJP, Kamis (11/12/2025).

Rosmauli menjelaskan, pada tahun 2022, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp 246,45 miliar, kemudian sedikit menurun menjadi Rp 220,83 miliar pada tahun 2023. Namun, tren kembali meningkat pada 2024 dengan capaian Rp 620,4 miliar, dan sepanjang 2025 hingga Oktober penerimaan telah mencapai Rp675,6 miliar.

Secara komposisi, penerimaan ini terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 senilai Rp 889,52 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp 873,76 miliar.

Baca Juga

Indodax Setor Pajak Kripto Rp 297,09 miliar di Kuartal III 2025

Selain pajak kripto, sektor fintech juga menjadi salah satu pilar utama penyumbang penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital. Hingga Oktober 2025, realisasi pajak peer to peer (P2P) lending mencapai Rp 4,19 triliun. Kontribusi tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, serta Rp 1,15 triliun pada 2025.

Menurut Rosmauli, penerimaan pajak fintech ini terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp 1,16 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,45 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,3 triliun.

Secara keseluruhan, pemerintah mencatat bahwa hingga 31 Oktober 2025, total penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 43,75 triliun. Jumlah tersebut berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 33,88 triliun, pajak kripto Rp 1,76 triliun, pajak fintech Rp 4,19 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,92 triliun.

Baca Juga

Pajak Kripto Sumbang Rp 1,71 Triliun, Pelaku Usaha Optimistis Kontribusi Industri Terus Tumbuh

Lebih lanjut, Rosmauli menyebut, pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif.

“Realisasi Rp 43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” imbuh Rosmauli.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024