OJK Catat Jumlah Konsumen Kripto Tembus 19,08 Juta per Oktober 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aktivitas perdagangan aset kripto di dalam negeri terus menunjukkan pertumbuhan positif dari sisi jumlah konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, jumlah konsumen terdaftar di ekosistem perdagangan aset kripto mencapai 19,08 juta per Oktober 2025.
“Meningkat 2,50% dibandingkan posisi September 2025 yang tercatat sebanyak 18,61 juta konsumen,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2025, secara daring, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga
Dari 24 Permohonan, 9 di Antaranya Disetujui OJK untuk Jadi Peserta "Sandbox"
Meski jumlah pengguna terus meningkat, nilai transaksi kripto pada November 2025 justru mengalami tekanan. Data OJK menunjukkan, nilai transaksi bulan tersebut sebesar Rp 37,20 triliun, turun 24,53% dibandingkan Oktober 2025 yang mencapai Rp 49,29 triliun.
Secara keseluruhan, total nilai transaksi kripto sepanjang Januari hingga November 2025 mencapai Rp 446,77 triliun. “Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik,” kata Hasan.
Sementara itu, hingga November 2025, OJK mencatat sebanyak 1.347 aset kripto yang dapat diperdagangkan. Regulator juga telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto.
Baca Juga
RUU P2SK Disorot Industri Kripto, OJK Tegaskan Regulasi Harus Jaga Inovasi
Yang terdiri dari satu bursa kripto (bursa), satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), dua pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
“Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan enam lembaga penunjang, yang terdiri dari empat penyedia jasa pembayaran (PJP) dan dua bank penyimpan dana konsumen (BPDK),” ucap Hasan.
Selanjutnya, kata dia, OJK tengah melakukan evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto, yang terdiri dari dua bursa, dua kliring, dua kustodian, empat calon pedagang aset keuangan digital (CPAKD), dua PJP, dan tiga BPDK.

