OJK Catat Jumlah Konsumen Kripto Tembus 15,85 Juta per Juni 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Juni 2025 terjadi peningkatan signifikan dalam aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia. Salah satunya, tercermin dari jumlah konsumen kripto yang terus menunjukkan tren positif.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, hingga Juni 2025, jumlah konsumen yang terdaftar di platform perdagangan aset kripto mencapai 15,85 juta orang.
“Jumlah konsumen aset kripto berada dalam tren meningkat,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK III Tahun 2025, di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Baca Juga
Kemenkeu Bakal Atur Pajak Kripto Sebagai Instrumen Finansial, Apa Keuntungannya?
Menurut Mahendra, saat ini OJK telah menyetujui perizinan bagi 23 entitas di sektor ini, yang terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan (kustodian), serta 20 pedagang aset kripto.
“Hingga Juni 2025, tercatat 1.153 aset kripto yang dapat diperdagangkan,” katanya.
Selain itu, kata Mahendra, OJK juga tengah memproses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto (CPAK). “Serta terus melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon perdagang aset kripto lainnya,” sambung dia.
Jika melirik data sebelumnya, OJK mencatat jumlah investor kripto pada Mei 2025 sebanyak 14,78 juta konsumen. Sehingga jika dibandingkan Juni 2025, jumlah investor kripto meningkat 7,24% secara month to month (mtm).

