Dari 24 Permohonan, 9 di Antaranya Disetujui OJK untuk Jadi Peserta "Sandbox"
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Minat pelaku Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk mengikuti regulatory sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonjak sejak terbitnya Peraturan OJK (POJK) 3/2024 tentang Penyelenggaraan ITSK.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, dari proses tersebut sebanyak 24 permohonan resmi yang diajukan untuk menjadi peserta sandbox.
”Sembilan diantaranya telah disetujui untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri dari empat penyelenggara ITSK model bisnis Aset Keuangan DIgital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan satu penyelenggara ITSK model bisnis Pendukung Pasar, dan empat peserta sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2025, secara daring, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga
RUU P2SK Disorot Industri Kripto, OJK Tegaskan Regulasi Harus Jaga Inovasi
Empat peserta yang telah dinyatakan lulus proses sandbox antara lain PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) yang lulus pada 8 Agustus 2025 dengan model bisnis tokenisasi emas melalui produk Gold Indonesia Republik (GIDR).
Selanjutnya, PT Sejahtera Bersama Nano yang lulus pada 8 Oktober 2025 dengan model bisnis tokenisasi surat berharga menggunakan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Lalu PT Teknologi Gotong Royong (GORO) yang lulus pada 5 November 2025 dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti melalui platform perdagangan AKD.
“Terakhir, PT Properti Gotong Royong (lulus) pada 5 November 2025 dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Dalam hal ini, perusahaan bertindak sebagai pemilik dan kustodian atas aset properti yang dito yang ditokenisasi melalui platform GORO,” kata Hasan.
Baca Juga
OJK Dorong Inovasi Melalui "Regulatory Sandbox", Beberapa Model Bisnis Baru Ini Masuk Uji Coba
Selanjutnya, mengacu pada POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, PT Indonesia Blockchain Persada, PT Sejahtera Bersama Nano, dan PT Teknologi Gotong Royong dapat melakukan pendaftaran kepada OJK.
“Adapun bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan ketiganya mempunyai hak yang sama untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox,” ucap Hasan.
“Saat ini, OJK sedang melakukan proses evaluasi terhadap lima permohonan untuk menjadi peserta sandbox dengan model bisnis AKD-AK,” sambung dia.

